KEMENANGAN bagi buruh serta Serikat Buruh (SB) yang patut dicapai, maksudnya bukanlah membuat keok pihak lain, tetapi kemenangan dalam bentuk meraih hak kesejahteraan dalam arti luas yang selama ini tidak diberikan oleh pihak pengusaha dan penguasa.
Umumnya hak ekonomi dan hak politik buruh masih belum bisa dinikmati dengan patut dan layak. Mulai dari upah murah hingga hak kebebasan berorganisasi belum sepenuhnya dapat dinikmai kaum buruh.
Masalahnya bagi kaum buruh itu sendiripun belum cukup menyadari bahwa semua itu hanya akan dapat dinikmati bila kebangkitan kesadaran kaum buruh sendiri bisa bangkit, sehingga beragam kendala yang menjadi hambatan dapat diatasi dengan dengan baik dan elegan.
Hambatan dari pihak penguasa biasanya adalah melarang kaum buruh untuk aktif dan masuk menjadi anggota organisasi buruh.
Baca Juga: http://sbsinews.com/kesadaran-hukum-kaum-buruh-indonesia/
Union busting atau yang lebih dikenal dengan pemberangusan serikat pekerja menjadi jadi istilah yang telah begitu populer di kalangan aktivis buruh, terkesan memperoleh perlakuan pembiaran dari pihak penerintah.
Bahkan pihak pemerintah sendiri lebih terkesan bersikap ikut melakukan penekanan dengan cara dan gayanya sendiri.
Upaya penekanan dari pihak pemerintah ini khususnya dari jajaran aparat Kementerian Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah seperti mempersulit registrasi pendaftaran organisasi.
Demikian juga sikap pemerintah yang melakukan pembiaran pada pengusaha mem-PHK buruh. Begitu juga sikap pemerintah pada pengusaha yang jelas-jelas sudah melanggar hukum, nyaris tidak ada sanksi hukum.
Apalagi untuk perbuatan tindak kriminal yang dilakukan pengusaha. Realitas bagi kaum buruh juga termasuk organisasi buruh memang harus berhadap-hadapan dengan pihak pengusaha sekaligus penguasa yang cenderung berkomplot.
Sementara buruh seperti anak yatim yang tidak punya ibu dan bapak untuk jadi tumpuan keluhan serta pembela kaum buruh. Itu sebabnya kaum buruh harus dan mutlak untuk berhimpun, harus berorganisasi guna melingungi, memperjuangkan atau merebut hak-haknya kaum buruh yang terus digenggam pihak pengusaha.
Ditulis Oleh: Jacob Ereste
(Pembina Utama Komunitas Buruh Indonesia dan Wakil Ketua F. BKN SBSI serta Atlantika Institut Nusantara)