JAKARTA, SBSINews.id – Meski terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) terhadap Prof. Muchtar Pakpahan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam amar putusannya menyatakan tidak memerintahkan penahanan terhadap Edward Parsaulian Marpaung.

Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim Khadwanto selaku Hakim Ketua didampingi Tirolan Nainggolan dan Popop Rizanta di ruang sidang Soerjadi, PN Jakarta Timur, Kamis (8/2/2017) sore.

“Menyatakan terdakwa Edward Parsaulian Marpaung secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media informasi transaksi elektronik terhadap Prof. Muchtar Bebas Pakpahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.

Lebih lanjut majelis hakim, mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Edward Parsaulian Marpaung dengan pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalankan, kecuali apabila dikemudian hari terdapat terbukti bersalah melakukan tindak pidana lagi berdasarkan putusan yang telah memiliki ketetapan hukum tetap selama masa percobaan selama satu tahun,” ujar Khadwanto.

Usai membacakan putusan tersebut Majelis Hakim menjelaskan bahwa selama persidangan menurut sakis dan bukti terdakwa memang melakukan tindak pidana sesuai yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum, namun dalam hal mengambil putusan setelah melakuan perundingan majelis hakim sampai kepada putusan bahwa memiliki pertimbangan tersendiri terhadap pidana yang dijatuhkan sesuai yang telah dibacakan.

Terkait putusan tersebut, Edward Parsaulian Marpaung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari dan akan segera memberikan sikap.(syaiful)

BacaJuga: http://sbsinews.id/kemaren-ditunda-putusan-terdakwa-edward-marpaung-dibacakan-siang-ini/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here