SBSINews – PENYIDIK senior KPK, Novel Baswedan, beberapa kali mendapatkan teror, mulai dari ditabrak sampai dipidanakan. Kali ini, dia disiram air keras setelah salat subuh di masjid sekitar rumahnya. Teror terhadap penegak hukum juga terjadi di masa lalu. Berikut ini empat penegak hukum yang diteror karena membongkar korupsi besar.

Gatot Tarunamihardja

Gatot adalah jaksa agung pertama Republik Indonesia pada 1 Oktober 1945. Namun, pada 24 Oktober 1945, atas permintaan sendiri, dia diberhentikan dengan hormat oleh presiden. Pada 1 April 1959, dia terpilih kembali menjadi jaksa agung menggantikan Mr. R. Soeprapto. Dia menjadi orang pertama yang dua kali memegang jabatan jaksa agung.

Selama kariernya dia berusaha membongkar kasus korupsi penyelundupan di Teluk Nibung, Sumatera Utara di bawah Panglima Teritorium I Kolonel Maludin Simbolon, dan barter di Tanjung Priok yang diduga melibatkan Kolonel Ibnu Sutowo. Hasil dari penyelundupan dan barter itu digunakan untuk kepentingan tentara.

Ketika Gatot akan memeriksa beberapa perwira seperti Kolonel Ibnu Sutowo dan Letkol Sukendro, KSAD Mayjen TNI AH Nasution menggagalkannya bahkan memerintahkan Penguasa Perang Daerah Jakarta Raya Kolonel Umar Wirahadikusuma untuk menangkap Gatot saat presiden di luar negeri. Tak habis di situ, Gotot juga mengalami percobaan pembunuhan oleh tentara dengan cara ditabrak hingga kakinya buntung.

Sukarton Marmosudjono

Laksamana Muda TNI Sukarton Marmosudjono adalah jaksa agung pada Kabinet Pembangunan V. Mulai menjabat pada Maret 1988, dia menggagas kegiatan bernama Pos Penyuluhan/Penerangan Hukum Terpadu (Poskumdu) yang bekerjasama dengan lembaga lain macam Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) dan Kantor Dinas Agama.

Menurut Sukarton, dengan Poskumdu, Kejaksaan mampu membongkar beberapa perkara di masyarakat. “Melalui partisipasi masyarakat, kejaksaan mampu mengungkap penyelundupan rotan senilai satu miliar di Ujung Pandang dan manipulasi di Perumtel Bandung,” tulis Sukarton dalam bukunya Penegakan Hukum di Negara Pancasila.

Selain itu, Sukarton membuat kebijakan yang menghebohkan, yaitu menayangkan wajah koruptor di televisi. Setelah menghadap Presiden Soeharto pada 4 Desember 1989, Sukarton mengatakan bahwa presiden telah memberikan persetujuannya atas rencana Kejaksaan Agung untuk menayangkan wajah koruptor di televisi. Penayangan ini dimaksudkan sebagai bagian dari sanksi moral dan sosial untuk membuat jera para koruptor.
Penayangan perdana wajah koruptor di stasiun TVRI melalui program “Dunia Dalam Berita” pada 14 Desember 1989. Namun, program ini terhenti karena Sukarton meninggal mendadak pada 29 Juni 1990. Padahal, seperti biasa, dia masih sempat lari pagi di sekitar kediamannya di Jalan 9 Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Baharudin Lopa

Baharuddin Lopa adalah menteri kehakiman kemudian jaksa agung semasa Presiden Abdurrahman Wahid. Dia juga pernah menjadi anggota Komnas HAM. Sebelumnya, Lopa menjabat kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Selatan, Aceh, Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara. Sebagai penegak hukum, dia dikenal berani, jujur, tegas, dan berintegritas tinggi.

Saat menjadi kepala Kejaksaan Tinggi Makassar pada 1982, Lopa menyeret pengusaha Tony Gozal atas kasus manipulasi dana reboisasi. Tony dikenal punya hubungan dengan pejabat negara dan karenanya nyaris kebal hukum. Hakim memvonis bebas Tony. Lopa menelusuri latar belakang kejanggalan vonis itu dan menemukan adanya dugaan suap kepada hakim. Sebelum menuntaskan kasus ini, pada Januari 1986 dia mendadak dimutasi ke Jakarta menjadi staf ahli menteri kehakiman.

Ketika menjabat jaksa agung, Lopa berencana mengusut tujuh korupsi besar, di antaranya Prajogo Pangestu, Marimutu Sinivasan, dan kasus dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Sekali lagi langkahnya membongkar korupsi terjegal di tengah jalan.

Lopa meninggal mendadak pada 3 Juli 2001 ketika akan serah terima jabatan duta besar untuk Arab Saudi sekaligus umroh. Dia dinyatakan meninggal karena serangan jantung. Namun, banyak pihak menyangsikannya. Ada dugaan kematiannya bersangkut paut dengan kasus-kasus korupsi besar yang sedang diusutnya.

Syafiuddin Kartasasmita

Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita menangani kasus tukar guling PT Goro Batara Sakti dan Bulog yang merugikan negara sebesar Rp95,6 miliar. Kasus ini menyeret Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Syaifuddin memvonis Tommy 18 bulan penjara dan denda Rp30,6 miliar.

Syaifudin ditembak empat orang tak dikenal saat hendak berangkat ke kantornya pada 26 Juli 2001. Dua orang tersangka pelaku pembunuhan tertangkap sebulan kemudian. Keduanya mengaku disuruh Tommy untuk menghabisi Syaifuddin. (Sumber: historia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here