Tanggal 14 Juli 2021 Pengadilan Negeri Medan akan menyampaikan putusan atas gugatan class action masyarakat untuk membebaskan Lapangan Merdeka Medan.

Sekarang sisi barat dan timur lapangan itu dikuasai oleh perusahaan swasta dan Pemko Medan untuk tempat berdagang makanan/restoran/cafe/buku bekas dan areal parkir. Bahkan perusahaan besar seperti resto McDonal’s juga jualan, memotong pohon trembesi berusia lebih satu abad di situs itu.

Lapangan yang masa Belanda bernama Esplanade, masa Jepang berganti menjadi Fukuraido dan setelah kemerdekaan menjadi Lapangan Merdeka ini merupakan situs penting berkaitan banyak peristiwa sejarah lokal, nasional bahkan internasional di kota Medan. Tempat ini memenuhi syarat akademis dan perundang undangan sebagai Cagar Budaya.

Berbagai gelombang protes belasan tahun dilakukan tanpa hasil. Kini berujung ke pengadilan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Medan untuk memerdekakan lapangan merdeka. Tidak tahu apakah dikota lain di Indonesia ada gerakan seperti di Medan, masyarakat melawan, menggugat Pemerintah Kota, demi sebuah Cagar Budaya. (Ichwan Azhari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here