Catatan Malam
JAKARTA SBSINews – Setelah dilantik menjadi Menteri Kesehatan di Kabinet Jokowi – Amin, Menteri Kesehatan Dr. Terawan menyatakan menaruh perhatian khusus terhadap Program JKN dan Stunting. Kedua hal ini tentunya menjadi bagian penting yang disampaikan pasangan Capres-Cawapres Pak Jokowi – Pak Amin ketika kampanye pada pilpres lalu.
Tentang JKN, Jumat kemarin, Pak Menkes mengatakan akan membuat Tim untuk melihat dan mengatasi masalah yang ada di BPJS Kesehatan. Tentunya masalah JKN memang rumit dan butuh perhatian khusus dari Pak Menkes sehingga JKN bisa lebih baik lagi di kemudian hari. Kemenkes yang memproduksi regulasi terkait JKN tentunya harus bekerja keras untuk memastikan regulasi yang dibuat tidak mendapat penolakan dari pemangku kepentingan JKN. Kerap kali regulasi tentang JKN yang diproduksi Kemenkes tidak melalui uji publik dan tidak melibatkan para pemangku kepentingan JKN sehingga menimbulkan masalah, seperti hadirnya Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2019 yang mendapat kritik dari asosiasi RS.
Tentunya dengan kehadiran Tim yang dijanjikan tersebut seluruh persoalan JKN yang rumit akan berpotensi bisa diurai untuk dicarikan solusinya secara sistemik, bila Tim terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan melakukan uji publik. Bukankan Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembuatan peraturan perundang-undangan membuka ruang ke masyarakat untuk memberikan masukan atas peraturan perundangan yang sedang dibuat. Saya mengapresiasi Tim yang terbuka kepada publik dengan melaksanakan Pasal 96 tersebut.
Khusus untuk masalah defisit dan kenaikan iuran, seharusnya Tim tidak lagi membicarakan dari awal tentang masalah ini. Sebaiknya Pak Menkes membuka kembali seluruh dokumen pembicaraan dari rapat ke rapat yang dilakukan sebelum-sebelumnya di masa Bu Menkes lalu, sehingga Tim tinggal menyimpulkan dan mengeksekusi. Kalau menurut Pak Mardiasmo (Wamenkeu lama) sudah dilakukan 152 kali rapat, dipastikan tingkat pembicaraannya sudah sangat dalam dan detail dengan mengkaji seluruh aspek, dengan berbagai simulasi kebijakannya.
Hal urgen yang perlu segera dieksekusi pertama oleh Pemerintah adalah membantu solvabilitas BPJS Kesehatan yang memang mempunyai kesulitan membayar utang ke RS, yang mengakibatkan RS memiliki kesulitan juga dalam hal melakukan transaksi operasionalnya seperti membeli obat, membayar dokter dan para medis serta karyawan lainnya, membayar alat kesehatan, dan sebagainya.
Sebelumnya Pemerintah berencana menaikkan iuran PBI sebesar Rp. 19.000 menjadi 42.000 per orang per bulan PBI, yang dimulai sejak 1 Agustus 2019. Dengan rencana ini maka BPJS Kesehatan di tahun 2019 ini akan berpotensi mendapatkan tambahan iuran PBI sekitar Rp. 12,7 T, dengan perhitungan jumlah peserta PBI APBN 96.8 juta ditambah peserta PBI APBD sebanyak 37 juta x 5 bulan (Agustus sampai Desember 2019) x Rp. 19.000. Tapi rencana tersebut tidak kunjung dieksekusi sehingga utang BPJS semakin besar dan denda 1% terus meningkat (inefisiensi yang terus dibiarkan terjadi).
Saya kira memang akan ada persoalan bila Pemerintah menaikan iuran JKN untuk PBI menjadi Rp. 42.000 per 1 Agustus 2019 ini, mengingat sampai saat ini tidak ada kesepakatan DPR dan Pemerintah yang tertuang dalam APBN Perubahan 2019 yang mengoreksi angka iuran PBI di 2019 tersebut.
Kalau memang ada persoalan dengan rencana Pemerintah menaikkan iuran PBI sejak 1 Agustus 2019 dan itu sulit dilaksanakan, maka seharusnya Pemerintah memberikan dana bantuan kepada BPJS Kesehatan seperti yang dilakukan Pemerintah di 2018 lalu dengan mengucurkan dana bantuan sebesar Rp. 10,2 Triliun. Saya menilai dana bantuan yang harus dikucurkan Pemerintah di 2019 merupakan konsekuensi dari tidak naiknya iuran JKN di tahun 2018, sehingga BPJS Kesehatan dapat segera membayar klaim RS di 2019 ini, yang dengan demikian utang klaim RS tersebut tidak terbawa ke 2020 dan kembali menjadi beban JKN di 2020 nanti. Bantuan dana ini merupakan implemetasi Pasal 56 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS guna menjamin kelangsungan Program JKN.
Saya meyakini Pemerintahan Pak Jokowi tetap berkomitmen mendukung kelangsungan Program JKN, dan oleh karenanya Tim yang dijanjikan oleh Pak Menkes segeralah berkoordinasi dan mendorong Kementerian Keuangan mengeksekusi penyelamatan Program JKN, yaitu dengan memberikan bantuan kepada BPJS Kesehatan minimal sebesar Rp. 13 Triliun sesuai janji kenaikan iuran PBI sejak 1 Agustus 2019.
Pinang Ranti, 27 Oktober 2019
Tabik
Timboel Siregar