INPRES 2/2021 tentang Optimalisasi Cakupan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: JPK,JKK,JK,JKP,JHT,JPesangon/Pensiun Didanai oleh :Pemberikerja,Pekerja dan Pemerintah
Untuk seluruh Pekerja /Tenaga kerja tanpa membedakan setatus sebagai Pekerja buruh atau sebagai Pekerja bekerja untuk dirinya sendiri Wirausaha/UKM pada semua sektor usaha mikro kecil sedang menengah besar dan unggulan.tanpa terkecuali berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan Santunan Kecelakaan Cacat,Meninggal dunia, Jaminan Hari tua sesuai Masakerja ,Terbayarnya Pesangon akibat PHK,Terjaminnya tunjangan Pensiun saat memasuki Usia Pensiun Lanjut usia secara rutin tiap bulan berkesinambungan.
Jaminan Sosial tenagaKerja Semesta sepanjang Hayat ,dalam Prinsip Nilai nilai Pancasila Berdasarkan UUD1945, semangat gotong royong Pekerja aktif menanggung Pekerja tidak aktif : Cacat,Lansia, maupun pekerja produktif yang kehilangan pekerjaan secara Berkesinambungan.
Adminitrasi Pendaftaran dan Pelunasan Iuran adalah wewenang Direksi BPJS untuk menagih beserta bunga denda maupun sanksi Administratif dan atau Pidananya, Pendaftaran dan iuran tidak dijadikan syarat beban bagi Pekerja dan Keluarganya untuk mendapatkan hak jaminan Sosial Tenaga Kerja berupa Pelayanan Kesehatan Santunan Kematian Pesangon dan Pensiun dengan alasan belum terdaftar atau menunggak iuran.
Sanksi Administratif dicabut ijin usahanya atau diberhentikan operasi perusahaan bagi pemberi kerja,.
Sanksi Pidana 8 tahun Penjara bagi Pemberikerja yang tidak menyetorkan iuran pekerjanya kepada BPJS
Penulis
Joko Heriyono