SBSINews – Hari ini Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti direncanakan untuk melakukan penenggelaman kapal pencuri ikan yang menjarah di perairan Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, jumlah kapal yang ditenggelamkan mencapai 51 unit.
Terdiri dari 26 kapal berbendera Vietnam di Pontianak, 4 kapal di Belawan, 12 kapal di Natuna dan 3 kapal di Merauke.
Seperti yang dilansir akun YouTube Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri Susi mendatangi Stasiun PSDKP Pontianak untuk meninjau kapal-kapal pencuri ikan yang akan ditenggelamkan pada Sabtu (4/5/2019) hari ini.
Sebagian kapal-kapan yang akan ditenggelamkan berada di Pontianak, dan sebagian lagi di Batam. Susi Pudjiastuti melakukan peninjuan di Pontianak dan juga di Batam Selasa (30/4/2019) kemarin.
Menteri Susi mengungkapkan bahwa sebagian besar kapal-kapal asing itu berasal dari Vietnam.
Sebanyak 16 dari 21 kapal yang ada di Stasiun PSDKP Pontianak, berukuran di atas 150 GT.
Ukuran tersebut jelas bukanlah ukuran kapal kecil.
Susi Pudjiastuti mengungkapkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap bekerja sesuai dengan kebijakan presiden untuk menjaga kedaulatan laut NKRI.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menerapkan hukuman tegas pada kapal asing terbukti melakukan illegal fishing atau pencurian ikan di perairan Indonesia, yaitu pemusnahan.
Mengenai kabar kapal pencuri ikan akan dilelang, menteri Susi berkata hal tersebut merupakan permainan oknum.
“Kalau ada yang bilang kapal dilelang, itu oknum saja yang menginginkan kapal dilelang dan ada oknum yang melaksakan kapal dilelang,” ucapnya saat meninjau kapal asing di Stasiun PSDKP Pontianak (30/4/2019).
“Tapi secara pemerintah, pak Presiden sudah jelas dan tetap tegas pada satu kebijakan yaitu kapal ikan yang mencuri di Indonesia, pasti kalau ditangkap, penetapannya adalah ditenggelamkan.”
Menteri Susi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi.
“Jangan terpengaruh pada provokasi-provokasi yang mengatakan bahwa kita lemah, kita tak berdaya.”
“Kebijakan pak Presiden, pemerintahan ini jelas, pencuri kapal ikan yang masuk ke Indonesia, pasti ditenggelamkan.”
Masih pada kunjungannya di Stasiun PSDKP Pontianak memberikan salah satu gambaran tentang kapal yang akan ditenggelamkan, yaitu kapal dengan nomor seri BV.891.TS.
Jika dilihat dari ukurannya, kapal tersebut kemungkinan besar berukuran lebih dari 200 GT.
Ada kapal-kapal lain yang berukuran lebih besar.
Kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap berupa troll, sementara jaringnya berukuran 50-70 km.
Jadi, kedalaman laut Natuna yang rata-rata hanya 60-100 meter, pasti dengan mudah diambil sampai ke dasar-dasarnya.
Seperti berita sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan secara bergiliran menenggelamkan 51 kapal ikan asing (KIA) mulai 4 Mei 2019 ini.
Sebanyak 51 kapal yang akan ditenggelamkan, telah memasuki tahapan inkrah pada April 2019.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, mengatakan, mayoritas kapal ikan asing (KIA) yang akan dimusnahkan berasal Vietnam, yakni sebanyak 38 kapal.
Lalu ada enam kapal ilegal Malaysia, dua kapal ilegal Tiongkok, dua kapal ilegal Filipina, serta sisanya merupakan kapal asing yang berbendera Indonesia.
“Kapal-kapal besarnya Vietnam yang lebih dari 200GT,” kata Susi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2019).
Ia menegaskan, penenggalaman terhadap kapal-kapal asing yang mayoritas berasal dari Vietnam itu, bukanlah aksi balas dendam atas kejadian kapal TNI AL yang ditabrak sengaja oleh kapal sipil Vietnam, di perairan Natuna Utara, Sabtu (27/4) lalu.
“Rencananya ada kapal yang akan ditenggelamkan dalam 4 mei ini bukan karena balas dendam karena dikejar tapi tugas kita (KKP) menjaga kedaulatan NKRI,” ujar menteri Susi.
KKP juga melaporkan, dari data tindak pidana perikanan hasil operasi kapal pengawas perikanan Polair dan TNI AL, sepanjang 2019 update 29 April, ada 33 KIA asal Vietnam dan 16 KIA asal Malaysia, yang ditangkap, dengan 47 barang bukti kapal yang ditangani. (Sumber: Tribun – Medan.com)