Jakarta, SBSINews – Penerima bantuan sosial tidak boleh lagi merokok. Usulan tersebut kembali diungkapkan Menteri Perencanaan Pembanguanan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro untuk mempertegas komitmen Presiden Joko Widodo.
Pernyataan yang disampaikan sebagai usulan tersut menyatakan bahwa tidak diperbolehkannya dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PHK) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk membeli rokok tersebut diungkapkan Bambang Brodjonegoro saat menghadiri diskusi Forum Merdeka Barat (FMB).
Dalam acara yang bertemakan “Fakta Menurunkan Angka Kemiskinan” itu ia mengakui bahwa salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap garis kemiskinan adalah rokok.
“Tidak boleh lagi merokok dan mempergunakan dana bantuan sosial untuk membeli rokok karena uangnya lebih baik dipergunakan untuk membeli kebutuhan keluarga,” katanya.
BACA JUGA: http://sbsinews.com/dinkes-cianjur-belum-ada-pengusulan-dari-perusahaan-terkait-tes-vct/
Bambang juga mengungkapkan bahwa rokok merupakan komponen yang cukup besar mempengaruhi tingkat inflasi dan standar garis kemiskinan di Indonesia.
Menanggapi usulan tersebut Direktur Jenderal dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial, Harry Hikmat mengungkapkan bahwa pada saat sosialisasi dan pendampingan kepada keluarga penerima Bantuan Sosial (Bansos) atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selalu diingatkan kepada seluruh anggota keluarga agar tidak merokok,” katanya.
Sebelumnya, dibeberapa kegiatan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sering mengingatkan bahwa ada yang ketahuan dimanfaatkan untuk membeli rokok maka akan diberikan sanksi dengan dicabutnya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).(*)