Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki membeberkan penyebab maraknya platform Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Indonesia. Salah satunya karena kemudahan pelaku dalam mengakses aplikasi ditambah tingkat tingkat literasi keuangan yang masih rendah.

“Maraknya pinjol disebabkan, pertama dari sisi pelaku. Ada kemudahan untuk membuat aplikasi, serta Penempatan server di luar negeri yang menyebabkan, pelaku pinjol ilegal ini sulit dilacak. Kedua, dari masyarakat yang menggunakan jasa pinjol. Masyarakat mudah terjerat, karena tingkat literasi sektor jasa keuangan yang masih rendah. Dimana masyarakat belum banyak mengetahui perbedaan pinjol berizin dan pinjol ilegal,” kata Teten dalam Konferensi Pers virtual Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberatasan Pinjaman Online Ilegal, di Jakarta, Jumat, (20/8).

Tekait banyaknya pinjol berkedok koperasi, Teten mengaharapkan kerjasama dari media untuk merilis informasi, nama lengkap koperasi tersebut agar segera dapat ditindaklanjuti dengan pengecekan data dan konfirmasi kebenaran melalui oleh Kemenkop UKM.

“Kami butuh pemeritaan yang lebih detail supaya bisa ditindaklanjuti. Konfirmasi dan klarifikasi kebenaran berita sangat penting dilakukan, sebagai upaya perlindungan masyarakat terhadap praktik kejahatan tersebut, juga meminimalisir potensi risiko kredibilitas koperasi. Sehingga tidak terjadi efek domino lainnya. Kita juga khawatir kalau Koperasi ini tidak ada kepercayaan,” ujar Teten.

Dia juga membeberkan modus pinjol ilegal yang berkedok koperasi. Pertama mereka (Koperasi Ilegal) membuat aplikasi atau situs koperasi yang telah memiliki legalitas dari Kemenkop UKM. Kedua, mencatut nama dan logo koperasi yang memiliki izin. Lalu memberikan pinjaman yang sangat mudah, tidak hanya kepda anggota tetapi kepada masyarakat pada umumnya. Lalu, meminta data dan kontak handphone p agar dapat diakses pada saat instalasi aplikasi. Tak hanya itu, syarat pinjaman tidak sesuai dengan diperjanjikan.

“Karena itu, pencegahan ini dapat dilakukan masyarakat dengan melakukan indentifikasi, konfirmasi melalui cek nomor badan hukum koperasi dari kemenkumham, termasuk izin usaha dari OSS. Melakukan pengecekan kepada dinas Koperasi dan UMKM setempat, dan melalui sistem ODS dan NIK. Ini yang terus disosialisasikan bagaimana masyarakat dapat melakukan rechecking menggunakan pinjol,” jelas Teten.

Teten juga meminta masyarakat harus selalu waspada mengedepankan rasionalitas terhadap bunga pinjamannya. Dia menyebut, biasanya bunga pinjaman pinjol ilegal biasanyalebih tinggi, dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Masyarakat diminta untuk melakukan riset terlebih dahulu mengenai profil serta kinerja koperasi dari sumber yang benar.

“Kami juga membuka layanan pengaduan masyarakat nmelalui portal lapor.go.id, atau melalui call center 150058. saya kira ini jga masyarakat bisa mudah melakukan konfrimasi,” ungkap Teten.

[SBSINEWS]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here