Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan sebagian keberatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto soal putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang keterbukaan informasi mitra Kartu Prakerja.
Keputusan ini termaktub dalam Putusan Perkara Nomor 233/G/KI/2020/PTUN-JKT yang diterbitkan pada 19 April 2021.
“Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 013/VI/KIP-PS-A/2020, tanggal 23 November 2020, khusus pada petitum 7.1,” tulis Putusan PTUN tersebut, dikutip Jumat (23/7/2021).
Sebelumnya, Kemenko Perekonomian menggugat kemenangan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dikabulkan Majelis Komisioner KIP dalam sidang putusan ajudikasi pada 23 November 2020.
Kemenko Perekonomian meminta hakim PTUN membatalkan putusan ajudikasi KIP Nomor 013/VI/KIP-PS-A/2020 tentang keterbukaan data mitra Kartu Prakerja. [
LIPUTAN6-SBSINEWS)