Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengajak akademisi untuk mengawasi jalannya kebijakan terkait penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pemerintah membutuhkan kerja sama dari seluruh stakeholder termasuk dari akademisi untuk memastikan seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan baik sehingga penerapan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 klaster ini dapat berlangsung optimal dan mengakselerasi peningkatan investasi serta peningkatan kewirausahaan,” kata Menko Airlangga saat secara daring membuka forum diskusi publik terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Menko Airlangga menyampaikan pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama 51 aturan turunannya merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam melakukan reformasi struktural.
“UU Cipta Kerja akan menyederhanakan, mensinkronkan dan mengefektifkan peraturan yang terlalu banyak dan besar yang sering kali malah menimbulkan hambatan dalam penciptaan investasi dan pembukaan usaha baru yang tentunya berdampak pada penyerapan tenaga kerja,” lanjut dia.
Airlangga juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja juga mereformasi izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang akan mulai digunakan pada Juli 2021 sehingga layanan Pemerintah menjadi lebih efisien dan transparan.
Selain itu, sambung Airlangga, salah satu turunan UU Cipta Kerja yakni Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 mengatur daftar prioritas investasi yakni lebih dari 1700 bidang usaha terbuka untuk investasi, 245 bidang usaha prioritas dengan fasilitas tax holiday dan tax allowance, 89 bidang usaha yang dibuka untuk bermitra dengan koperasi dan UMKM, serta 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu.