SBSINews – Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan tidak ada rumah sakit yang putus kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Nila merespons informasi yang beredar soal adanya pengehentian kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit.

“Tidak ada rumah sakit yang putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rumah Sakit tetap melayani masyarakat peserta JKN-KIS,” kata Nila di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019.

Dia mengatakan akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang diberlakukan sejak awal 2014 seiring dengan pelaksanaan program JKN di Indonesia.

Di lokasi yang sama Direktur Utama Fachmi Idris mengatakan jumlah rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan hingga Desember 2018 sebanyak 2.217. Sedangkan, kata dia, yang sudah terakderitasi sebanyak 1.759 rumah sakit. “Artinya lebih banyak rumah sakit yang terakreditasi,” ujar dia.

Menurut dia saat ini terdapat 341 rumah sakit yang belum belum terakderitasi dan sudah menyatakan komitmen melakukan proses akreditasi hingga Juni 2019. Lebih lanjut Nila mengatakan, beberapa rumah sakit yang belum terakreditasi akan dibantu dan dikawal Kemenkes bersama BPJS Kesehatan.

“Kami harap semua selesai. Tidak ada rumah sakit yang diputus kerjasamanya dengan BPJS. Jika rumah sakit ada yang tidak lulus atau putus kerja sama, tidak ada izin operasional, peserta akan dipindahkan ke rumah sakit yang mendapatkan akses BPJS Kesehatan,” kata Nila.

Fachmi dan Nila Senin siang menyepakati perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS dengan syarat.

“Kemenkes memberi kesempatan kepada RS yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga Juni 2019,” kata Nila.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here