MENJAWAB komentar saudara Hendra Senopati dan kawan-kawan di media sosial facebook perihal SBSI dan KSBSI, berikut ini Prof. Dr. Muchtar Pakpahan selaku Ketua Umum (Ketum) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan juga Guru Besar Ilmu Perburuhan menjelaskan:
Sabtu 9 Juni 2018 sudah keluar pengumuman eksekusi putusan 378K yang melarang KSBSI dan federasi-federasinya atau jajarannya menggunakan nama SBSI, logo SBSI, mars SBSI, dan tridharma SBSI.
Pertama, mengapa saya deklarasikan SBSI sesuai Anggaran Dasar (AD) yang 2003?
Karena, Bulan April 2003 kepemimpinan SBSI saya serahkan ke saudara Rekson Silaban dengan total anggota sebanyak 1,780 juta dan eksis di semua provinsi.
Namun, pada Kongres 2011, anggota KSBSI tinggal 316.000 dan kosong 12 provinsi dari total 34 provinsi sebelumnya.
Baca Juga: http://sbsinews.com/di-phk-dengan-alasan-habis-masa-kontrak-ini-yang-harus-dilakukan-karyawan/
Setelah diselidiki dan diteliti ternyata penyebabnya adalah:
- Menyimpangnya visi dari welfarestate
- Menyimpang AD dari 1 menjadi 12 AD
- Menyimpang pengorganisasian
- Dan telah rusak mental unionisnya.
Sekedar informasi, yang didapat dari penelitian terjadi 5 kejahatan pengurus SB terjadi di KSBSI:
- Menyetujui PHK
- Menggelapkan uang organisaai atau anggota
- Menelantarkan kasus anggota
- Menyuarakan pernyataan yang berbeda dengan kepentingan buruh
- Berunding dengan pengusaha tanpa sepengetahuan yang bermasalah.
Padahal awal pendirian SBSI yang diprakarsai oleh Muchtar Pakpahan, Gusdur, Rachmawati Sukarnoputri, Sabam Sirait, dan Sukowaluyo Mintorahardjo untuk pelopor mewujudkan welfarestate, cita-cita Sukarno memerdekakan Indonesia.
Itu artinya tujuan sesungguhnya adalah mewujudkan keadilan soaial dan rakyat menikmati hidip sejahtera.
Di Kongres KSBSI 2011 saya gagal memperbaiki dan yakin tidak bisa lagi bangkit. Anggota KSBSI telah pindah menjadi anggota serikat lain.
Karena itu kami deklarasi kembali pada 2 Desember 2012 ke SBSI asli 25 April 1992. Sebelumnya, saya pamit baik-baik dan tetap satu.
Dalam perjalanannya, KSBSI melarang SBSI yang diketuai Prof. Dr. Muchtar Pakpahan menggunakan nama dan logo SBSI dengan alasan telah dicatatkan sebagai ciptaan Rekson Silaban.
Saya menggugat, dan keluarlah putusan MA no 444k/2013 yang menyatakan Prof. Dr. Muchtar Pakpahan sebagai pencipta.
Sebagai catatan, Rekson Silanan menjadi anggota KSBSI jauh setelah deklarasi 25 April 1992.
Saat itu, saya mengajak bersatu, sama-sama menggunakan logo SBSI. Namun ajakan tersebut ditolak dan KSBSI tetap merasa yang berhak.
Karena alasan demikian SBSI kembali menggugat hingga keluarlah putusan MA No. 378k/2015 yang menegaskan melarang KSBSI dan jajarannya menggunakan nama dan logo SBSI.
Setelah itu, SBSI tetap mengajak berdamai bersatu. KSBSI menolak bersatu, merasa lebih berhak dari SBSI. Lalu saya eksekusi, saya buat LP dan gugat royalti.
Hingga saat ini, saya tetap menunggu mereka untuk berdamai dan bersatu sebagaimana pesan Pak Sabam Sirait. KSBSI menolak berdamai karena diberi perlindungan Menaker Hanif Dhakiri.
Ditulis Oleh: Prof. Muchtar Pakpahan (Ketum SBSI)