JAKARTA SBSINews – Patut diapresiasi keinginan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan wisata Danau Toba, dengan membangun berbagai infrastruktur dan fasilitas. Selain mengapresiasi, kami akan memberikan beberapa fakta dan informasi yang sangat bermanfaat.
Pertama; di beberapa tempat fi seputar Danau Toba masih terdapat hotel berbintang seperti di Daerah Tomok, Parapat, dan Berastagi yang sampai saat ini penghuninya masih minim.
Kedua; belum terjadi peningkatan yang signifikan jumlah wisatawan yang datang ke Tomok, Parapat, Paropo, dan Berastagi hingga saat ini.
Ketiga; dahulu orang Belanda punya slogan, “Ga niet sterven voor dat je het Toba Meer heb gezien” yang artinya: “Jangan mati sebelum menginjakkan kaki di danau Toba, sekali saja”.
Keempat; dahulu wisatawan baik domestic dan maupun manca negara datang ke Danau Toba karena keindahannya. Airnya yang jernih dan budaya Suku Batak yang masih asli/murni menjadi daya tarik tersendiri. Tetapi sekarang, orang-orang tidak mau datang ke Danau Toba lagi. Karena air di Danau Toba sudah kotor, dan dapat menimbulkan gatal-gatal apabila digunakan untuk mandi.
Bahkan menurut berita, terkadang ditemukannya lintah. Beberapa penyebab utama dari kondisi ini adalah: adanya pencemaran dan sampah dari usaha keramba ikan, penduduk sekitar yang masih membuang limbah rumah tangga secara langsung ke danau dan masih adanya penduduk sekitar yang melakukan aktivitas buang air di danau.
Oleh karena itu, apabila ingin membangun wisata di Danau Toba secara serius, Saya meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU).
Dengan PERPU tersebut, Danau Toba wajib untuk dibangun dan dipelihara keindahan dan keasliannya. Hal-hal tersebut dapat dilakukan dengan cara:
Pertama; menutup semua usaha keramba ikan yang ada di Danau Toba.
Kedua; melarang semua penduduk dan keluarga untuk membuang limbah rumah tangga langsung ke Danau Toba.
Ketiga; Melarang semua penduduk dan keluarga untuk membuang air di Danau Toba.
Keempat; melarang menebang pohon yang berada pada jarak tertentu dari pantai dengan mendapatkan ijin terlebih dahulu.
Demikianlah. Atas perhatian Bapak Presiden saya ucapkan, terima kasih. (SM)