Mengkritisi  Debat Capres, Kamis 17/01/2019

Prabowo membuat pernyataan bahwa Presiden adalah chief of law enforcement atau Pimpinan Penegak Hukum itu adalah secara konstutusional dan theori hukum benar.

Sebenarnya dalam tingkat visi seorang presiden bahkan Chief of state law enforcement.


Presiden adalah atasan dan yang mengangkat tiga penegak hukum utama yakni Kapolri, Jaksa Agung dan Menhukham. kemudian semua Menteri adalah penegak hukum teknis di bidangnya. Arah visi penegakan hukum adalah di tangan Presiden. Tetapi pelaksanaan hukum secara teknis, tidak boleh diintervensi oleh Prediden.

Pembuatan hukum tingkat UU Presiden ikut da nada hak inisiatif Presiden untuk mengajukan RUU. pembuatan hukum tingkat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden ada di tangan Presiden. Kebijakan ini menetukan UU itu sendiri.

Sebagai contoh UU 13 Tahun 2003 sudah mengatur Serikat Buruh dalam tripartite, dewan pengupahan ikut menentukan upah. tetapi keluar PP 78 tahun 2015 upah hanya ditentukan pemerintah bersama pengusaha dengan cara menghitung inflasi. UU dilanggar presiden, akibatnya buruh menderita. Jadi visi penegakan hukum melanggar undang-undang pun dapat dilakukan Presiden Jokowi.
 

Prof. Dr. Muchtar Pakpahan,SH,MA  pengajar perburuhan di S1 dan S2 Hukum UKI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here