PASAL 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Amanat konstitusi ini menjadi tanggungjawab Pemerintah untuk memfasilitasi seluruh warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Kehadiran Kartu Kuning merupakan salah satu bagian dari proses memfasilitasi pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kompetensinya. Kartu Kuning bagi pencari kerja sudah lama diterapkan dan hingga saat ini memang masih dibutuhkan. Selain mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan pencari kerja, Kartu Kuning ini pun berfungsi untuk mendata para pencari kerja.
Dalam pelaksanaannya, untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu kuning tersebut akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.
Selain itu juga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja atau biasa disebut dengan kartu kuning.
Menurut saya dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini tentunya Pemerintah bisa berinovasi melayani para pencari kerja untuk mendapatkan Kartu Kuning. Disebutkan oleh Ibu Menaker, bila kartu kuning tersebut akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota terdekat.
Menurut saya, dengan ketentuan mencetak Kartu Kuning harus datang ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota terdekat, ini tidak efektif dan efisien. Pencari kerja akan berpotensi tertular Covid-19 karena harus berangkat ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota terdekat dengan menggunakan angkutan umum, dan mereka akan berpotensi berkerumun di sana. Tentunya ketentuan ini pun berpotensi menciptakan pungutan liar.
Oleh karenanya, dalam aplikasi pendaftaran pencari kerja mendapatkan kartu kuning seharusnya dibuatkan mekanisme pencetakan kartu Kuning dilakukan sendiri oleh pencari kerja sehingga tidak perlu datang ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota terdekat. Dengan demikian para pencari kerja lebih mudah dan terlindungi dari penyebaran Covid19 untuk mendapatkan kartu kuning.
Saya berharap pendaftaran para pencari kerja untuk mendapatkan kartu kuning ini pun bisa disambungkan dengan pendaftaran Program Kartu Prakerja sehingga para pencari kerja mendapatkan akses mudah untuk mendapat pelatihan guna meningkatkan keterampilannya. Termasuk di dalamnya untuk mempertemukan perusahaan yang membuka pemagangan dengan siswa atau pencari kerja yang membutuhkan pemagangan terlebih dahulu sebelum masuk dunia kerja.
Masyarakat mengharapkan Kementerian Ketenagakerjaan terus menginovasi aplikasi teknologi informasi bidang ketenagakerjaan termasuk untuk Kartu Kuning sehingga seluruh warga negara lebih mudah mengakses lowongan pekerjaan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Tidak hanya itu, untuk pekerja formal, guna memastikan hubungan industrial menjadi lebih baik di tempat kerja diharapkan Kementerian Ketenagakerjaan membuat aplikasi pelaporan kepada pengawas ketenagakerjaan.
Pekerja formal yang mengalamu pelanggaran hak-hak normatifnya di tempat kerja dapat melaporkan via online ke Pengawas Ketenagakerjaan. Dan proses laporan tersebut dapat dipantau proses tindak lanjut dan perkembangannya sehingga ada kepastian atas laporan tersebut. Dengan aplikasi ini pun pihak pengawas ketenagakerjaan yang menanganinya dapat diawasi oleh Komite Pengawas Ketenagakerjaan sehingga ada kepastian waktu dan hasil.
Semoga dengan inovasi teknologi informasi di bidang ketenagakerjaan seluruh warga negara mendapatkan akses mudah untuk pelatihan, melamar dan mendapat pekerjaan, hingga melaporkan pelanggaran hak-hak normatif yang terjadi di tempat kerja.