Editor: Sabinus Moa, SH.
LUWU TIMUR SBSINews – Perseteruan KSBSI Elly Silaban dan (K)SBSI Muchtar Pakpahan terus berlanjut, karena pihak KSBSI Elly Silaban tidak mematuhi Keputusan 378 K/Pdt. Sus-HKI/2015.
Hasil Kongres kelompok Elly Silaban juga telah memutuskan mengganti nama, logo dan mars, tetapi singkatan nama yang sebelumnya Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menjadi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia dengan masih menggunakan singakatan KSBSI.
Maka atas dasar itu melalui Rapat Intenal DPP (K)SBSI Pimpinan Prof. DR. Muchtar Pakpahan, SH., MA. mengisyaratkan untuk kembali melapor ke pihak kepolisian atas tidak dipatuhinya Ketupusan MA tersebut.
Bahkan keputusan rapat DPP (K)SBSI juga memerintahkan kepada seluruh kepengurusan di daerah untuk membuat Laporan Polisi melalui Koordinator Wilayah dan Kabupaten/Kota melalui DPC Federasi masing masing.
Adapun hal yang dilaporkan adalah pemakaian/penggunaan singkatan nama KSBSI secara melawan hukum serta kerugian kerugian lainnya.
DPC FSBSI Kabupaten Luwu Timur Pimpinan Wasinton Saragih telah melaporkan FPE KSBSI kabupaten Luwu Timur yang terus menerus memakai nama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera dengan tidak sah.
Ada hal lain juga yang ikut dilaporkan adalah pembukaan blokir rekening oleh Pengurus Komisariat tanpa sepengetahuan yang memblokir.
“Saat Saya menjadi Pengurus FPE KSBSI kabupaten Luwu Timur, pembukaan rekening dengan menggunakan data saya, ketika Saya keluar dan bergabung dengan (K)SBSI Pak Muchtar rekening itu langsung Saya blokir, blokiran itu sekarang dibuka tanpa sepengetahuan Saya”, ungkap wasinton kepada SBSINews.
Pengaduan Wasinton Saragih ke Polres Luwu Timur tentang pemakaian nama Organisasi Serikat Buruh Sejahtera Indonsia (SBSI) dan pembukaan rekening tertanggal 24 Juni 2020 yang diterima oleh Brida Muh. Aditiah Arif Djamin. (HH)