JAKARTA SBSINews – Hari ini, Senin (18/05) sekitar 10 orang Pengurus Pusat (K)SBSI mendatangi Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendesak agar proses eksekusi segera dilaksanakan.

Proses eksekusi yang dimaksud adalah eksekusi atas Putusan Royalti Logo SBSI ciptaan Muchtar Pakpahan yang dipergunakan dengan melanggar hukum oleh KSBSI Cipinang Pimpinan Mudhofir (saat itu).

Dari DPP yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur terdiri dari 10 orang yang dipimpin Sekjend Vindra Windalis dengan menemui Juru Sita Bapak Rudi.

Agenda yang dimintakan pukul 09.00 wib akhirnya terlaksana pukul 10.30 wib dengan pertemuan singkat di depan pintu masuk Ruang Mediasi PN Jakarta Timur.

Dalam pertemuan tersebut rombongan DPP menanyakan bagaimana kelanjutan proses  eksekusi tersebut. Atas pertanyaan tersebut Sang Eksekutor menjelaskan bahwa sampai saat ini sudah dibuatkan surat penetapan eksekusi dan menunggu tandatangan ketua pengadilan.

” Kita sudah kirimkan Aanmaning dan tidak ada tanggapan, sekarang Saya sudah ajukan permohonan penetapan eksekusi kepada Ketua tapi belum ditandatangani. Karena ketua masih sibuk, mungkin minggu depan menetapkan sudah turun,” jelas Rudi.

Setelah penetapan turun, maka pelaksanaan eksekusi didelegasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hal ini karena objek yang mau dieksekusi berada di lingkungan PN Jakarta Pusat. Karena minggu depan sudah lebaran maka, eksekusi bisa dilaksanakan setelah lebaran. (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here