Oleh: Prof. Dr. Muchtar B. Pakpahan,SH.,MA.

I. Pengantar
Untuk menghentikan perkembangan Covid-19), beberapa pihak  mengusulkan agar diterapkan Karantina Wilayah (Karwil) antara lain: Gubernur DKI  Anis Baswedan, DPP (K)SBSI, Dr. Tirta, Jususf Kalla (usul lock down), walikota Tegal (kebijakan lock down), dll.

Tetapi Presiden RI Joko Widodo memilih menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pada Selasa 31 Maret 2020.

Berikut ini Saya membahas dua kelembagaan yakni PSBB dan Karwil  yang disediakan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan selanjutnya memberi pendapat tentang pilihan Presiden yaitu PSBB.

II. Pengertian dan fungsi PSBB dan Karwil.
Menurut Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,  yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Selanjutnya fungsi dan penyelenggaraan PSBB diatur dalam Pasal 59 dan 60, Pasal 59. Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 60: Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Menurut Pasal 1 ayat (10) UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang dimaksud  dengan Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Selanjutnya fungsi dan penyelenggaraan karwil diatur dalam Pasal 53, 54 dan 55. Pasal 53
Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Pasal 54 Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Pasal 55: Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

III. Kenyataan Pandemi covid-19 yang menghawatirkan
Hingga ahir Februari 2020, pemerintah masih BELUM memberi perhatian SERIUS kepada Covid-19, malah mengumumkan alhamdulillah Indonesia belum diserang virus covid-19. Barulah 2 Maret diumumkan ada korban 2 orang di Depok. Sejak itulah baru ada perhatian melalui pengumuman-pengumuman yang terbuka. Dan setiap hari jumlah korban cenderung meningkat. Berikut ini saya kutip perkembangan data yang terserang sejak 25 Maret 2020.

Dari pengamatan yang saya lakukan dengan mendengar para ahli, membaca berita media pers serta medsos dan mendengar media elektronik, saya berpendapat bahwa ada lima sumber penularan covid-19, yakni: kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat dan atau fasilitas umum, transportasi khususnya  transportasi umum, dan kalau DKI pelintas masuk atau keluar DKI.

Bila dilihat sumber penularan covid ada 5 sarana, tetapi yang dicegah PSBB hanya tiga yakni: kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan, dan kegiatan di tempat dan atau fasilitas umum. Sedangkan yang dua lagi tidak dicegah yakni transportasi umum dan orang yang keluar masuk suatu wilayah memberi frekwensi penularan yang amat tinggi.

Mohon maaf kepada Bapak Presiden, bahwa dengan PSBB tidak dapat mencegah semua sumber penularan covid-19. Serta mohon maaf kepada Bapak Presiden, bahwa dengan PSBB akan tetap bertambah angka penularan covid-19.

Karena itu mohon maaf kepada Bapak Presiden, saya sebagai Ketua Umum DPP (K)SBSI tetap memohon agar yang diberlakukan adalah Karantina Wilayah (Karwil), cukup 3 minggu.
Mohon maaf Bapak Presiden, tidak usah diikuti pendapat para Jokower di medsos yang berkata bahwa kalau Karantina wilayah berarti memenangkan Anis Baswedan sekaligus buka peluang capres 2024. Juga mohon tidak diikuti pendapat para Jokower di medsos yang berkata kalau lock down membuat Indonesia huru hara, sebagai repons ketika Jusuf Kalla mengusulkan lock down.

IV. Penutup
Sebagai penutup, mohon maaf sekali lagi, demi menutup total penularan covid-19, dan demi rakyat Indonesia, mohon dipertimbangkan kembali melakukan Karantina Wilayah (Karwil) total 3 minggu saja. Saya menunggu sembari berdoa, Tuhan memberi hikmat kepada presiden Joko Widodo sesungguhnya lebih tepat diterapkan Karantina Wilayah dari pada PSBB.  (SM)

Prof. Dr. Muchtar B. Pakpahan,SH.,MA.
Guru Besar Universitas 17 Agustus 1945 (UTA45) & Ketua Umum DPP (K)SBSI.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here