KAUM buruh harus berorganisasi dan masuk menjadi anggota organisasi buruh. Tujuannya agar kaum buruh dapat bersatu dan kompak mengatasi masalah yang harus dihadapi kaum buruh.
Sedangkan bagi organisasi buruh sendiri harus mampu membuat kaum buruh menjadi kuat dan kompak untuk menghadapi ragam masalah yang menghadang kaum buruh maupun organisasi buruh untuk memperjuangkan kesejahteraan dan memperoleh perlakuan adil dari pihak pengusaha maupun penguasa.
Dalam prakteknya, rezim penguasa lebih condong berpihak kepada pengusaha yang memiliki banyak uang, sementara kepada buruh tidak. Oleh karena itu, hanya melalui organisasi, kaum buruh dapat memperjuangkan hak dan cita-citanya agar mendapatkan kesejahteraan secara ekonomi, politik maupun sejahtera dalam artian sosial budaya.
Hanya dengan begitu kehidupan kaum buruh dapat mempunyai nilai kemanusiaan yang manusiawi dengan segenap harkat dan martabatnya yang luhur.
BACA JUGA: http://sbsinews.com/dpc-sbsi-sumbawa-barat-desak-kapolri-terbitkan-pedoman-penanganan-union-busting/
Praktek pemberian upah murah terhadap buruh sesungguhnya tidak bisa dilihat dari dimensi ekonomi belaka, tapi juga dapat dipahami oleh kaum buruh sebagai wujud nyata yang merendahkan harkat serta martabat kaum buruh.
Maka dari itu, perjuangan kaum buruh dalam dimensi ekonomi erat kaitannya dengan masalah politik. Demikian pula relevansinya masalah ekonomi bagi buruh tidak terlepas dari masalah budaya pengusaha yang mau untung sendiri dengan mengabaikan hak-hak yang sepatutnya harus diterima dan dinikmati juga oleh kaum buruh.
Hanya melalui wadah organisasi kaum buruhlah bisa memperjuangkan hak dan aspirasi yang harus dipahami serta didengar oleh pihak pengusaha agar tidak lagi seenaknya sendiri bersikap, termasuk mengabaikan keberadaan organisasi buruh yang wajib membela dan memperjuangkan hak-hak serta aspirasi kaum buruh.
Ditulis Oleh: Jacob Ereste (Pembina Utama Komunitas Buruh Indonesia dan Wakil Ketua F.BKN SBSI Bidang Pendidikan dan Pelatihan)