Prof. Dr. Muchtar Pakpahan S.H., M.A., Ketua Umum DPP SBSI
  1. Kongres 2011 saya gagal memperbaiki Konfederasi Serikat Buruh Sejahetra Indonesia (KSBSI)
  2. pada tahun 2011 dan Desember 2012 saya mencoba bertahan bersama KSBSI tetapi saya berkesimpulan tidak bisa diperbaiki.
  3. Desember 2012 di Pleno KSBSI saya pamit keluar membangun yang asli SBSI yang hidup dari iuran dan sementara KSBSI hidup memainkan dana dari luar. Jeunjing ditelantarkan.
  4. KSBSI kirim surat ke Menaker dan dinas-dinas melarang SBSI menggunakan logo dan nama SBSI karena ciptaan Rekson Silaban. Sekalian dengan surat itu diumumkan KSBSI berbeda dengan SBSI.
  5. Saya menggugat siapa pencipta logo hingga keluar putusan MA nomor 444K/pdt.sus-HKI/2013 yang menyatakan Prof. Muchtar Pakpahan pencipta logo. Pendaftaran Rekson Silaban dibatalkan.
  6. Pada 1 Mei 2015 Ketum SBSI dan Presiden KSBSI menandatangi perdamaian, kemudian secara sepihak dibatalkan Presiden KSBSI. Dinas-dinas tetap menyatakan KSBSI yang sah menurut UU No 21 tahun 2000, akibatnya banyak DPC dan PK SBSI ditolak pencatatannya.
  7. ujungnya saya menggugat siapa yang berhak memakai logo. Keluarlah putusan MA no 378K/pdt.sus-HKI/2015 melarang KSBSI dan federasinya menggunakan nama SBSI, logo SBSI, mars SBSI dan Tridharma SBSI. Apabila tetap dipergunakan, perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum, perdata dan pidana. Perdata royalti sudah keluar putusan no 600/ptdki/2018 KSBSI dihukum membayar royalti Rp.13.7 juta tiap bulan sejak juli 2015 dan pidana Mudhofir dan kawan-kawan sedang proses di Polda dan pidana Dirjen PHI sedang proses di Bareskrim Mabespolri. Putusan MA 378k adalah dasar menyatakan KSBSI dan federasinya ilegal.
  8. Konsekwensi lanjutan dari butir 1-7 di atas, berdamai bersatu atau KSBSI ganti nama. Sejak putusan MA no 378k, Satu-satunya payung KSBSI berlindung dengan Menaker Hanief Dhakiri.
  9. Bagi saya bersatu lebih baik. Tanpa berdamai bersatu berarti KSBSI dan SBSI dua organisasi yang berbeda. Dua organisasi berbeda tidak boleh menggunakan nama dan logo yang sama. AD KSBSI tetap mencamtumkan deklarasi 25 April 1992 dengan menyebut ada nama Muchtar Pakpahan. Saya tidak mengijinkan ada nama Muchtar Pakpahan di organisasi yang berbeda dengan saya, KSBSI. Sambil saya tawarkan bersatu hukumpun berjalan. Saat ada perdamaian persatuan, saat itu juga proses hukum berhenti.
  10. Mari KSBSI dan SBSI duduk membicarakan perdamaian persatuan. Lebih cepat lebih baik. terima kasih

Ditulis Oleh: Muchtar Pakpahan

BACA JUGA: http://sbsinews.id/sbsi-adalah-serikat-buruh-unitaris-yang-konfederasi/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here