JAKARTA SBSINews – Penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja yang dialami oleh Antonius Banunek, Birgita, dan Laurensius Reo Buruh PT. Nusaraya Agro Sawit yang merupakan Anggota SBSI terjadi pada empat tahun lalu saat ini telah direspon baik oleh pihak managemen.
Laporan Penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja yang dialami anggota PK. FPPK (K)SBSI Kutai Timur ini disampaikan dalam seminar Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada beberapa waktu lalu.
Oleh Netty H Saragih, SH. Ketua PP FPPK (K) SBSI, setelah mendapat laporan tersebut, lansung diinvestigasi lebih lanjut bersama Hendrik Hutagalung, SH. Sekwil III Kalimantan & Sulawesi, maka diambil keputusan untuk mengambil alih serta menyelesaikan masalah yang sejak empat tahun lalu tidak diselesaikan oleh managemen PT. Nusaraya Agro Sawit (NAS).
Kemarin, Senin (28/10) Pengurus Pusat FPPK (K)SBSI menyambangi kantor pusat PT. Nusaraya Agro Sawit Group Palma Serasih dan diterima oleh Arya Agung selaku IR & ER dan Selvi Indah Ria sebagai SHE, dalam pertemuan bipartit tersebut telah tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam risalah bipartit.
Salah satu butir risalah tersebut bahwa pihak perusahaan bersedia membayar cacat tetap akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan mencari solusi dengan mengedepankan negoisasi serta tindak lanjut dari hasil perundingan bipartit tersebut untuk membayar dan menerbitkan Perjanjian Bersama (PB).
Kepada SBSINews Netty Saragih, SH. Ketua PP FPPK (K)SBSI menyatakan sangat merespon baik pertemuan dengan Pihak Managemen PT. NAS serta etikat baik yang ditunjukkan oleh pihak PT. NAS dalam hal ini patut di contoh oleh Perusahaan-Perusahaan lainnya, dan harapan kedepan seluruh anggota untuk bayar iuran, jika ada masalah bisa ditangani dan diinvestigasi.
Menurut Netty,”Kita sangat mengharapkan agar seluruh anggota FPPK dan anghota federasi yang bergabung dalam (K)SBSI untuk rajin dan wajib membayar iuran, karena iurn juga untuk perjuangan Bersama.” (HH/SM)