Alokasi anggaran untuk Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara(THR ASN) Sebesar Rp. 34,3 Triliun. Untuk pekerja formal, APBN mensubsidi iuran JKP sekitar hampir Rp. 1 Triliun, lalu pekerja formal dapat BSU Rp 8.8 Triliun.
Itu semua baik Pak Presiden. Tapi Pak Presiden tolong jangan lupakan pekerja informal miskin. Masa sih utk mendukung iuran JKK JKM dalam skema PBI, harus menunggu 1 januari 2024 (draft revisi PP 76/2015). Seharusnya APBN secara bertahap, bisa mengalokasikan minimal Rp. 1 Triliun untuk 5 juta pekerja informal miskin seperti petani miskin, nelayan miskin, pemulung, dan sebagainya di Tahun 2022.
Kalau nunggu 2024, itu kelamaan Pak Presiden. Bila PBI JKK jkm diterapkan segera maka pekerja informal miskin akan terlindungi, baik dari sisi kuratif, ekonomi, santunan maupun pelatihan.
Memang ya, kesenjangan sengaja dilakukan Pemerintah. Padahal dasar hukumnya jelas di pasal 14 UU SJSN dan pembicaraan soal ini sudah sejak 2018. Pemerintah tidak pernah bercerita kepada pekerja miskin kenapa harus nunggu 2024.
~ Ir Timboel Siregar MM ~