Oleh: Andi Naja FP Paraga
SBSINews – Tanggal 27 Juli 2015 Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH., MA. memenangkan sengketa atas Logo dan Nama Serikat Buruh Sejahtera dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebuah proses panjang dan melelahkan hingga bisa sampai pada putusan Incraht. Putusan bernomor 378/Pdt-Sus/2015 tentu tidak serta pada saat yang bersamaan seluruh hal-hal lain yang mengikuti hasil putusan tersebut dapat langsung diperoleh, sebut saja royalty. Semua harus menunggu terbitnya Aamaning dan diikuti Surat Perintah Eksekusi kepada Juru Sita Pengadilan Jakarta Timur.
Menjelang tahun ke-5 Putusan Mahkamah Agung ini nampaknya Pengadilan Negeri Jakarta Timur perlu kembali diingatkan untuk melakukan penyitaan Asset terhadap pihak yang kalah yaitu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia yang sebelumnya menggunakan nama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. Waktu hampir 5 tahun juga merupakan waktu yang cukup panjang untuk memperoleh Hak yang sudah dimenangkan 5 tahun sebelumnya.
Untuk itu beberapa Personil Pengurus DPP (K) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Senin, 18 Mei 2020 Pkl 09.00 s/d Selesai akan menemui Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sekitar 20 orang dari unsur DPP (K)SBSI baik sendiri atau berkelompok bersepakat untuk bertemu di PN Jakarta Timur untuk selanjutnya memohon untuk bisa bertemu dengan Kepala Pengadilan.
Slogan lebih cepat lebih baik nampaknya belum bisa berlaku di semua sektor, padahal kita membutuhkan perubahan yang cepat untuk mengeksekusi sebuah keputusan yang sudah final. Ternyata tidak hanya pada Lembaga Eksekutif dan Legislatif bahkan Lembaga Yudikatif pun bergerak melamban. Semoga Eksekusi seluruh Putusan Mahkamah Agung RI No.378/Pdt-Sus/-/2015 segera terjadi.(150520)