MENAKER RI Mesti menjelaskan Pandangannya Tentang UPAH di Indonesia yang ditengarahinya Sangat Tinggi. Pandangan Menaker RI yang tidak diikuti uraian dan penjelasan bahkan perbandingan tersebut menuai kritik dari Aktifis Serikat Buruh/Serikat Pekerja khususnya yang bergabung dalam Trainers Hubungan Industrial sebagai Mitra Kementerian Ketenagakerjaan RI. Berikut sejumlah kritik yang dikumpulkan SBSINEWS(20/11/2021)
Sa’at Sidabutar Aktifis KSPI mengkritik pandangan Ida Fauziah Menteri Tenaga Kerja RI ini,”Sebaiknya Kementerian Ketenagakerjaan dirubah saja namanya menjadi Menteri Pengusaha dan Investasi. Menteri tidak boleh berbicara upah minimum di Indonesia sudah datas nilai indeks dibandingkan dengan internasional (negara lain). Menteri harus memahami bahwa konstitusi setiap negara berbeda. Apakah Menteri tidak memahami tujuan pasal 27 UUD 1945? Dan Coba dicek data sebelumnya, berapa banyak Pengusaha yang mengajukan penangguhan upah akibat pemberlakuan Upah Minimum(UM). Ambil saja sample di Sektor Padat Karya.
Benarkah banyak ?
Bu Menteri bicara seperti ini berdasarkan data atau asumsi?, Ujarnya
Enung Yani KSPI berpendapat,”Begitulah jadinya kalau upah hanya dipandang sebatas cost semata. Padahal upah merupakan elemen penting terhadap tingkat kesejahteraan buruh. Dengan sistem kontrak yang sangat longgar, begitu juga sistem kerja outsourcing yang semakin lepas, maka upah buruh akan selamanya berkutat di sebatas nilai Upah Minimun(UM) Sementara penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) sangat tidak jelas dan tidak efektif dalam memberikan kepastian bagi peningkatan upah buruh mengingat informasinya bersifat tertutup. Belum lagi proses PHK yang saat ini relatif lebih mudah dilakukan, ditambah nilai pesangon yang terjun bebas, tegas Sekretaris IHII itu
Andi Naja FP Paraga KSBSI berpendapat,Jika paradigma meningkatkan investasi dengan cara menekan kenaikan upah, maka jangan harap income percapita akan tumbuh. Padahal jumlah buruh (formal maupun informal) sangat besar.
Padahal janji politik dari para petinggi negeri ini salah satunya adalah mensejahterakan kaum buruh.
Upah minimum adalah kebijakan pemerintah
Sebagai jaring pengaman upah (ekonomi) buruh pekerja atas buruh pekerja 0 tahun.
Setelah satu tahun maka itu menjadi hak buruh pekerja dalam perundingan bersama pengusaha. Oleh karena itu dalam
KEPMEN di katakan dalam membuat PP (jelasnya isi PP) maka pengusaha membicarakan dengan perwakilan pekerja (kalau belum ada Serikat)
Dalam UU 13/2003 di katakan 8 sarana Hubungan Industrial, jadi bagi perusahaan yang telah berusia 4 tahun keatas seharusnya sudah ada Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan Perjanjian Kerja Bersama(PKB)
oleh karena itu Pemerintah sudah SALAH FATALtidak melaksanakan isi pasal 102 UU 13/2003, Tegasnya
Saut Aritongang berpendapat,Jadi di Indonesia
kalau dia adalah pemerintah Indonesia jika Ada union busting,Ada perusahaan usia 4 tahun keatas belum ada SB/SP atau PKB, Maka pemerintah sudah alfa dalam berpemerintahan.
Oleh karena itu sebagai trainer HI dan aktivis SB/SP saya prihatin melihat perkembangan ini, semoga ada Pertobatan dan PEMERINTAH mau bicara kepada para trainers yang sangat paham Hubungan Industrial(HI) ini,
jika di LKS TRIPARTIT DAN DEWAN PENGUPAHAN tidak di temui kwalitas seperti para trainer ini, jelas Tokoh Gaek tersebut
Upah Minimum(UM) tergerus daya beli buruh. Mungkin buruh diminta subsidi daya beli kepada pemerintah untuk bertahan hidup.
Maka Kenaikan UM akan bisa menjadi solusi daya beli buruh. Agar pemerintah bisa memberi subsidi daya beli buruh maka pemerintah minta kepada pengusaha agar buruh bisa berdaya beli. Maka pengusaha akan memberi pemerintah kenaikan UM agar buruh punya daya beli. Apa mungkin begitu ya UM dan daya beli. Buruh jangan minta subsidi daya beli kepada emak dan bapaknya lagi, apalagi minta subsidi ke pinjol atau rentenir”Usul Saut Pangaribuan DEN KSBSI
Saut Aritonang Menambahkan ,’Tolong mereka di suruh membaca konsideran UU 13/2003 yang mengatakan dalam hal ini pemerintah akan mewujudkan memanusiakan manusia Indonesia seutuhnya.dan tolong di jelaskan maksud konstitusi UUD 1945
Ketua Umum PP SP Merdeka tersebut menambahkan Bahwa Menteri adalah orang ahli di bidangnya sehingga dia memahami benar tentang bidang kerja di departemennya/kementeriannya.
Inilah yang dimaksud dalam ZAKEN KABINET dalam pemerintahan presidentil Saatnya kita menghargai dan melaksanakan UUD’45 /UU/ dengan baik dan benar sehingga akan tercipta PP / KEPRES/KEPMEN yang berkualitas dan manusiawi dalam rangka REVOLUSI MENTAL DAN MEMANUSIAKAN MANUSIA INDONESIA SEUTUHNYA. SALAM proklamasi MERDEKA, tegasnya
Syaiful Tavip Ketua Umum PP OPSI berpendapat,Jika pemerintah menginginkan UM tidak terlalu tinggi, seyogyanya memberikan solusi terhadap daya beli buruh. misalnya dengan memperjelas, mempertegas, mewajibkan setiap perusahaan membuat struktur skala upah ( bukan formalitas)
Saat ini buruh hanya mengandalkan kenaikan UM untuk kenaikan upah, sehingga jika UM tidak ada penyesuaian, maka upahnya tidak naik, padahal harga kebutuhan selalu naik, ujarnya
Diskusi dan Kritik diatas memang patut didengar oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan RI dan untuk selanjutnya bisa memberikan pandangan dan alasan yang rasional ketika memberi pandangan terhadap Upah Minimum (UM)
Redaksi SBSINEWS
20 November 2021