SEORANG (pemilik aset) pernah bercerita kepada saya bahwa dia mengetahui tanahnya diblokir oleh Dirjen Pajak pada bulan Januari 2016 karena berniat menjual tanahnya, tetapi tidak pernah ada satu pun surat pemberitahuan dari Kantor Pajak terkait apa masalah tanahnya sehingga diblokir dan disita oleh pihak Petugas pajak.

Kemudian pemilik Aset dan saya sebagai konsultan hukum Pajak berdiskusi dengan beberapa pertanyaan dan jawaban seperti berikut:

Pemilik Aset: Bagaimana cara menyelesaikan permasalahan yang saya hadapi seperti di atas sehingga tanah tersebut dapat dibuka petugas Pajak blokir dan sitanya?

Saya selaku Konsultan Hukum Pajak menganjurkan hal-hal yang perlu dilakukan adalah:

  • Mendapatkan informasi, alamat kantor Dirjen pajak mana yang melakukan sita.
  • Mendapatkan surat blokir dan surat sita yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak.

Pemilik aset bercerita dan bertanya: Saya belum mendapat surat apapun dari pajak sehingga saya belum mendapat informasi alamat kantor Dirjen Pajak mana yang melakukan sita bahkan belum mendapat surat blokir dan surat sita yang dikeluarkan oleh Petugas Pajak.

Bagaimana mendapatkan informasi alamat kantor Dirjen pajak yang melakukan sita, surat blokir, dan surat sita yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak?

Saya Jawab, untuk mengetahui informasi alamat kantor Dirjen pajak yang melakukan sita dan mendapatkan surat blokir dan surat sita yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak sebaiknya pemilik aset meminta informasi melalui surat kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat disekitar alamat tanah tersebut di blokir.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/potret-keadilan-di-sumba-dan-indonesia/

Pemilik Asset bercerita dan bertanya kembali yang intinya, setelah membuat surat ke BPN dan akhirnya mendapatkan surat dari BPN yang isinya telah ada blokir dan sita atas asetnya. Blokir atas tanah tersebut telah dilakukan oleh Kantor Dirjen Pajak terdekat karena adanya peristiwa hutang pajak yang belum dibayar  oleh perusahaan tempat dari suami dari pemilik aset bekerja.

Bagaimana ya, petugas Pajak dapat melakukan blokir dan sita atas Aset pribadi saya yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan suami saya, padahal saya pun tidak sebagai karyawan, tidak sebagai pemegang saham, tidak sebagai komisaris atau direktur dari perusahaan tersebut?

Sebagai Konsultan Hukum Pajak saya menjawab, bahwa petugas Pajak dapat melakukan sita dan blokir dengan syarat telah melakukan tindakan hukum terlebih dahulu sebagai berikut:

  1. UU No.19 TAHUN 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa dalam Pasal 8 ayat   (1) yang intinya berbunyi “penagihan pajak dengan surat paksa harus didahului surat teguran, surat peringatan, dan penagihan seketika”.
  2. UU No.19 TAHUN 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa Pasal 14, Angka (1) berbunyi :
  • “Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha ……dst….., sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa: (b). barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. (la) Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain”.

Pemilik Asset bertanya lagi, apabila seluruh data-data tersebut di atas sudah didapat melalui peradilan manakah permasalahan ini dapat diajukan gugatannya untuk membuka blokir dan sita tersebut?

Saya jawab, untuk memastikan peradilan dimaksud, konsultan hukum pajak harus mendapatkan seluruh data-datanya, mempelajari secara hati-hati, setiap data-data terkait lainnya. Karena terkait permasalahan atau perkara Pajak dapat saja diselesaikan melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Pajak, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Tindak pidana.

Karena memang kadang kala terkait permasalahan pajak sangat tipis perbedaannya antara perkara Pengadilan Pajak, PTUN, dan Peradilan Perdata Umum, dalam kondisi demikianlah dituntut Kuasa Hukum Pajak dapat memahami perkara dimaksud sehingga mempunyai kemampuan yang baik untuk menyelesaikan apakah perkara tersebut diselesaikan melalui PTUN, Pengadilan Pajak, Perdata Umum atau Pengadilan yang lain.

Pemilik Asset: Terima kasih atas waktu dan informasinya, kami akan mengumpulkan data-data dan mempelajari.

Demikianlah Diskusi singkat di atas diakhiri.  Semoga bermanfaat.

Ditulis Oleh: Henri Lumban Raja dan Partners (Advokad, Kurator & Anggota HKHPM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here