Bapak Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menilai membangun kesadaran hukum merupakan output dari proses kegiatan penyuluhan dan pembinaan.

“Dimana proses penyuluhan dan pembinaan yang ideal akan ditandai dengan timbulnya rasa untuk menghargai hukum, sehingga pelaku tindak pidana narkotika tidak hanya menyadari bahwa narkoba itu berbahaya bagi kesehatan, namun juga perbuatan yang melanggar hukum,” jelas Meurah Budiman, pada Selasa (9/8/2022).

Meurah Budiman menjelaskan hal tersebut saat membuka kegiatan Bimbingan Kesadaran Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Kutacane secara virtual melalui media zoom meeting.

Digelar secara hybrid, hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Mahkamah Syar’iah Kutacane, Plt. Kepala Bapas Kutacane, dan Kepala Bapas Magelang.

Selain itu, Meurah Budiman mengatakan struktur hukum bukan hanya untuk pemerintah yang wajib melaksanakan hukum secara konsekuen, namun masyarakat juga harus taat pada hukum yang ada. Sehingga secara tegas dirinya meminta kepada pelaku tindak pidana narkotika untuk taat pada hukum dengan tidak mengulangi lagi kesalahan.

“Harus mampu jadi teladan yang baik, harus sadar, dan tidak mengulangi lagi kesalahan,” ujarnya.

Bimbingan Kesadaran Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika ini berlangsung di Lapas Kelas IIB Kutacane. Sebanyak 20 orang WBP mengikuti kegiatan ini. Disisi lain, Meurah Budiman mengapresiasi kegiatan ini. Ia berharap kegiatan ini dilaksanakan secara berkala sehingga dapat membangun kesadaran warga binaan pemasyarakatan untuk tidak menggunakan kembali narkoba.

Semoga kegiatan seperti ini dapat selalu dilaksanakan secara berkelanjutan, tutur nya

Arfiandi ST MM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here