31 Desember 2020 Di malam akhir tahun, telah terjadi PHK sepihak di PT CIPTA COILINDO yg ber alamat di jalan Raya Perancis Nomer 2 Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok G Nomer 6, Desa Dadap, Kec Kosambi, Kab Tangerang, Propinsi Banten.
Rata-rata karyawan tersebut sudah bekerja 18 tahun dan hanya dikasih kompensasi Rp 35.000.000,00.
Karyawan yang di PHK berjumlah 75 orang dengan alasan :
1. Conduite/perilaku dan absensi bermasalah
2. Akibat Bencana Wabah Covid 19
Kedua alasan tersebut sangat tidak masuk akal alih-alih mengeluarkan karyawan, tapi malah menerima karyawan harian lepas.
Modus seperti ini sangat banyak terjadi di Tahun 2020 dan tentu menjadi Pekerjaan Rumah (PR)bagi Serikat Buruh/Serikat Pekerja jika Korban PHK sepihak ini merupakan anggota SB/SP atau jika mereka mengadu kepada SB/SP untuk mendapatkan Jasa Advokasi.
Para Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan selalu tidak berdaya menghadapi tindakan PHK sepihak ini dan termasuk gagal mengantisipasinya. Mungkin juga Kemnaker RI tidak memiliki Crisis Center yang memiliki data perusahaan yang berpotensi mem-PHK buruh/pekerjanya.
Tolak PHK Sepihak,Tolak PHK Alasan Covid19, tolak
PHK Tindakan Kejahatan. Hanya itu suara yang terdengar dari buruh/pekerja yang ter-PHK tanpa terlihat peluang untuk kembali dipekerjakan karena perusahaan teluk merekrut pekerja baru mengisi pos-pos buruh/pekerja yang ter-PHK.
Ini beban tahun 2020 yang pasti menjadi beban di tahun 2021 serta menjadi bukti negara tidak sungguh-sungguh hadir bagi buruh/pekerja. Ini PR kita bersama dan menjadi PR tambahan menindih PR – PR sebelumnya.
Andi Naja FP Paraga
Ketua PP FMIG (K)SBSI