Undang Undang Nomor 5 tahun 2018 sudah hadir sejak 3 tahun lalu, artinya
akhirnya kita tidak perlu menunggu terjadi aksi terorisme baru di lakukan penindakan.

UU ini memberi kesempatan pihak intelegen melakukan “pencegahan” yang lebih aktif bukan saja untuk mencegah aksi terorisme tapi juga mencegah nya sejak dini,yaitu mencegah munculnya sel-sel terorisme

Bisa saja ini akan berlanjut ke pelarangan faham wahabi di indonesia
Yang pemahamannya cendrung mengarah ke sikap radikal

UU ini juga memiliki ke mudharatan apabila negara di pimpin oleh pemimpin yg otoriter seperti presiden soeharto
Karena dengan alasan mencegah terorisme pemerintah yg otoriter bisa menangkap seenaknya lawan politik mereka.

Tapi situasi dan kondisi di indonesia
UU ini lebih banyak manfaatnya karena pasca Reformasi berbagai ideologi masuk tanpa filterisasi dan beberapa aksi membuktikan terjadinya berbagai aksi terorisme.

Menghadapi terorisme tanpa ketegasan sama saja membiarkan pertumbuhan dan perkembangan ideologi menyebar.

Hadirnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme(BNPT) harusnya turut mewarnai materi kurikulum pendidikan di Indonesia, bahkan menjadi materi Pembekalan bagi para pendakwah didalam proses sertifikasi.

Redaksi SBSINews

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here