SBSINews – Seorang perwira polisi di Satuan Sabhara Polres Kendari Inspektur Satu (Iptu) Triadi menjalani sidang kode etik karena lebih dari 30 hari meninggalkan tugas tanpa izin ke pimpinan. Dalam sidang, dia diputuskan mendapat sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt saat dihubungi, Sabtu (10/8/2019). Sidang dipimpin Kabidpropam Polda Sultra selaku ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) AKBP Agoeng Adi Koerniawan.

Harry mengatakan Iptu Triadi telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Ini melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Harry menjelaskan, ada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan. Iptu Triadi pada 2017 pernah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Namun saat itu pimpinan memberikan kebijakan agar Iptu Triadi tidak diproses melalui sidang KKEP, melainkan sidang disiplin sesuai Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/HUK.12.10.1/2019/Sipropam tanggal 17 Januari 2019.

Iptu Triadi sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari meninggalkan tugas secara berturut-turut sejak 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018. Dia kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak dimutasikan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari sejak 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018.

Total keseluruhan Iptu Triadi tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 62 hari kerja. Padahal sebagai seorang perwira dia harus menjadi teladan bagi para anggotanya.

Dalam persidangan, Iptu Triadi mengakui perbuatannya tersebut. Dia mengaku tidak melaksanakan tugas tanpa izin ke pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per hari.

Hasil putusan sidang menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif. Sanksi etika, perilaku Iptu Triadi dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sedangkan sanksi administratif, Iptu Triadi direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH) sebagai anggota Polri. Iptu Triadi menerima putusan tersebut.

Ditanya kenapa Iptu Triadi lebih memilih menjadi tukang ojek ketimbang jadi anggota Polri, Harry mengaku Iptu Triadi tidak memberi alasan.

“Tidak ada alasan, yang bersangkutan menyadari telah meninggalkan tugas dan melalaikan tugasnya sebagai. (Sumber: detiknews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here