Senin 7 Maret 2022 Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(K SBSI) bersama Direktur PPHI Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar Meeting Zoom terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua(JHT). Pihak Kemenaker RI sangat mengapresiasi K SBSI karena Partisipan Meeting Zoom yang hanya berlangsung 1(satu) jam Sejak Pukul 11.00 sd 12.00 WIB dinilai sebagai partisipan terbanyak, Ujar Heru Dir PPHI Kemenaker RI
Pada Kesempatan Meeting Zoom ini Seluruh Unsur Pengurus Pusat dan Korwi K SBSI mengikuti dengan seksama dan memberikan pandangan terhadap Keputusan Presiden dan Kemenaker RI mencabut Permenaker Nomor : 02 Tahun 2022 karena terjadinya penolakan masif oleh Buruh/pekerja dari Seluruh Wilayah yang berlangsung hampir satu bulan.
KSBSI menegaskan bahwa mencabut Permenaker RI Nomor : 02 Tahun 2022 dan kembali ke Permenaker Nomor : 19 Tahun 2015 adalah pilihan yang tepat karena memang aturan terdahulu terkait pemanfaatan JHT jauh lebih baik dari aturan baru yang telah dicabut ini.
Namun secara Peserta Meeting Zoom Umum K SBSI mengharapkan kepada Kemenaker RI membuka diri terhadap Usulan – usulan penyempurnaan Permenaker JHT tidak hanya yang disampaikan secara lisan namun juga usulan tertulis.
Heru Dir PPHI Kemenaker RI memastikan akan menerima masukan dan usulan KSBSI dan berjanji akan mempertimbangkannya sebagai bagian dari Penyempurnaan Kepmenaker JHT yang akan datang.
Redaksi SBSINEWS
8 Maret 2022