BERAUSBSINews – Bagi PK FIKEP SBSI PT.PPA mediasi ini adalah yang pertama sejak dibentuknya PK SBSI PT. Putera Perkasa Abadi (PT. PPA) Berau (Mei 2018).
Ini terjadi karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh managemen PT. PPA site KJB terhadap anggota SBSI yaitu Firman Syahnesa pada Mei 2018.
Firman bekerja sebagai operator excavator di PT.PPA adalah anggota SBSI dan menjabat sebagai sekertaris dan pendiri PK FIKEP SBSI PT. PPA site KJB.
Upaya mediasi sudah dilakukan oleh pengurus agar PHK bisa dihindari, upasa ini sesuai Pasal 151 UU 13/2003.
Setela beberapa kali upaya musyawara kekeluargaan dan berlanjut dengan bipartit tetapi tidak ada kesepakatan (deathlog), maka kasus ini ditingkatkan ke tripartit, dengat tripartit pertama pada Rabu (13/03/2019).
Tripartit tersebut dihadiri oleh ketua DPC FIKEP SBSI BERAU Irwansyah, Ketua PK FIKEP SBSI PT. PPA Ruli, sedangkan dari pihak manajemen PT. PPA dihadiri Den Ahmad dan Asis, sedangkan dari Dinas Tenaga Kerjaan dengan Mediator Soni dan Dewi, hadir juga dari pihak kepolisian.
Mediasi berlangsung selama dua jam. Dalam mediasi tersebut Rusli dari SBSI menyampaikan pendapat bahwa Firman Syahnesa belum pernah di berikan surat peringatan dan seharusnya pihak manajemen memberikan terlebih dahulu sebelum melakukan PHK, maka PHK tersebut tudak sah.
Pihak manajemen dengan tegasnya menolak permintaan dari pengurus serikat. Menurut Soni mediator disnaker berau menyampaikan bahwa kesalahan dan kekurangan yang dilakukan pihak manajemen PT. PPA adalah terlambat (tidak, red.) mencatatkan Firman sebagai PKWT selama ketika bekerja.
“Dengan keadaan seperti itu maka PKWT itu tidak sah karena tidak dilaporkan ke disnaker maka secara otomatis dianggap sudah PKWTT,” Pendapat Mediator.
Hingga berakhirnya mediasi ini belum tercapai kesepakatan antara para pihak, mediasi ini akan dilanjutkan kembali 5 hari kedepan yaitu 18/03/2019.
Kepada SBSINews, Irwansyah Ketua DPC FIKEP SBSI Berau menyayangkan sikap arogansi manajemen PT. PPA yang langsung menolak usulan Rusli untuk mempekerjakan kembali Firman Syahnesa sesuai Pasal 151 UU 13/2003. (Rusli, Berau)