BULUNGAN SBSINews – Untuk kesekian kalinya Manajemen PT. Bengalon Jaya Lestari tidak hadir dalam mediasi di Disnaker kalimantan utara.
Hal ini membuat kecawa pengurus DPC FSBSI Bulungan dan perwakilan buruh yang hadir.
Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan sudah terjadi satu tahun yang lalu dan hingga14 Maret 2019 belum juga ada kesepakatan untuk menyelesaikannya.
Usulan yang disampaikan buruh melalui DPC FSBSI Bulungan kepada Mediator adalah mempekerjakan kembali buruh tersebut sesuai Pasal 151 UU 13/2003 dan membayarkan hak – haknya (upah proses) selama satu tahun.
DPC FSBSI Bulungan yang mewakili pekerja: Kole Irang, Zabir dan Yulius. SP (Korwil Kaltara), hadir juga buruh yang di PHK PHK yaitu: Anjas Kelana, Awat Rojer dan Susi Arena.
Kepada SBSINews, Zabir sebagai sekretaris DPC FSBSI Bulungan menyatakan kekecewaannya terhadap pihak managemen PT. Bengalon Jaya Lestari yang tidak hadir dalam mediasi ini
“Jelas Kami sangat kecewa karena pihak perusahaan tidak hadir selama mediasi, tetap Kami tidak putus harapab, Kami akan tetap memperjuangkan hak – hak buruh yang di PHK ini sampai ada keputusan hukum yang tetap,” Ungkap zabir. (HH)