Suasana jelang digelarnya mediasi di Disnakertran Kutai Timur.(ist)

Kutai Timur, SBSINews – Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertanian, Perkayuan dan Konstruksi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FPPK SBSI) Kutai Timur kembali menghadiri mediasi dengan pihak PT. Bima Palma.

Mediasi tersebut digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrasn) Kutai Timur, Selasa (24/7/2018) siang. Kepada SBSINews Ketua DPC FPPK SBSI mengungkapkan bahwa mediasi tersebut kembali tak mendapatkan kesepakan.

“Kepala Bagian Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Ramli SH yang bertindak selaku mediator menghimbau kepada manajemen untuk melakukan pertemuan ulang di internal perusahan,” katanya.

Sementara itu, melihat sikap pihak manajemen Ketua FPPK SBSI, Bernadus Andreas Pong, SH mendesak akan melakukan aksi blok-kade di lingkungan PT. Bima Palma jika tuntutan mereka tidak diindahkan.

“Kami ingin permasalahan ini diselesaikan dengan baik-baik, tuntutan kita semuanya bersifat normatif dan sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yaitu perusahaan memenuhi hak dasar buruh yang selama ini dilanggar. Ini semua demi kesejahteraan buruh,” ungkapnya.

BACA JUGA: http://sbsinews.com/cacat-akibat-kecelakaan-kerja-sbsi-desak-perusahaan-penuhi-hak-buruh/

Dalam mediasi tersebut, pihak manajemen yang diwakili oleh bagian HRD yaitu Edi menegaskan bahwa akan kembali membicarakan semua tuntutan dengan seluruh pimpinan perusahan kebun.

Menyikapi hal tersebut, Kepala bagian Hubungan Industrial, Ramli SH memberikan waktu sampai tanggal 30-07-2018 agar pihak perusahaan memberikan jawabannya.

Menanggapi hal ini, awalnya Ketua Divisi Bidang Advokasi Hukum Dan Ham, Quirinus Parwono Rasi menolak dengan alasan bahwa sudah berkali-kali melakukan mediasi dengan pimpinan perusahan.

“Kami selalu membangun komunikasi baik. Namun, itu tidak ada satupun ditanggapi. Oleh karena itu, kami meminta Dinas untuk mengeluarkan anjuran kalau tidak ada kesepakatan atau dengan kata lain, perundingan ini gagal,” ungkapnya.

Menurut Quirinus keputusan untuk kembali menjadwalkan mediasi adalah cara perusahaan mengulur-ngulur waktu.

Setalah kembali di diskusikan jajaran pengurus DPC berbesar hati menunggu kembali keputusan pihak perusahaan dengan harapan agar semua tuntutan bisa di penuhi.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here