KUBU RAYA SBSINews – Menanggapi surat dari DPC FPPK SBSI Kabupaten Kubu Raya selaku kuasa Watik selaku ahli waris dari Oka tanggal 30/09/2019 perihal PHK/meninggal dunia (pesangon) sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2004 jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Teansmigrasi RI Nomor 17 tahun 2014.

Untuk itu para pihak yang berkepentingan yaiyu: PT. Sintang Raya dan Sdr Watik selaku ahli waris melalui kuasanya Sujak Arianto secara bersama – sama menggadap pada Kamis (17/10) pukul 14.00 di Ruang Mediasi Depnakertrans Kubu Raya dengan Mediator Hubungan Industrial Duana Puspitaningrum SH.

Demikian panggilan acara mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala dinas Drs. Heri Supriyanto, MSi., tertanggal 10 Oktober 2019. (Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here