KUBURAYA SBSINews – Sehubungan dengan surat pengaduan Bachtiar pada tanggal 12 Desember 2019 perihal permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 17 Tahun 2014, maka kepada Bachtiar diminta untuk hadir pada hari Rabu 9 Januari 2020 (hari ini/red.) pukul 11.00 di ruang mediasi Disnakertrans Kabupaten Kubu Raya.
Surat panggilan yang sama pun ditujukan pada pihak perusahaan PT. Rahawali Jaya Perjasa dimana selama ini Bachtiar bekerja.
Acara akan dimediasi oleh bidang Hubungan Industrial Diana Puspitaningrum SH., M. IL.
Demi dan untuk kelancaran proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial termaksud, diharap para peserta hadir tepat waktu dan membawa semua berkas yang diperlukan.
Demikian undang resmi Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya Drs. Heri Supriyanto M.Si. tertanggal 2 Januari 2020. (Cob)