SBSINews – PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi untuk pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal pada 4-5 Agustus 2019 lalu. Kompensasi ini otomatis akan diberikan pada September mendatang berupa potongan tagihan biaya beban atas penggunaan listrik pada Agustus 2019.
Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan kompensasi berupa potongan tarif penggunaan listrik sebesar 20% untuk pelanggan subsidi, sedangkan untuk pelanggan non-subsidi potongan atas biaya beban sebesar 35%.
“Besaran kompensasi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017,” kata Inten, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
“Itu diperhitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan Agustus,” pungkasnya.
Tetapi, ada pengecualian yang diberikan. Dalam Permen 27/2017 disebutkan, jika pelanggan yang terdampak pemadaman ingin mendapatkan kompensasi, harus terlebih dulu melakukan pelaporan kepada PLN.
Namun, untuk pemadaman massal beberapa minggu lalu, pelanggan tidak perlu melakukan pelaporan, karena kompensasi secara otomatis langsung diberikan.
“Kalau kemarin kan kelihatan, se-Jabodetabek, dan Pulau Jawa padam listriknya, jadi tidak perlu lapor,” tutur Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Adapun, sistematika pemberian kompensasi, khusus untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).
Sedangkan untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Berdasarkan data yang diterima CNBC Indonesia, detail kompensasi tingkat mutu pelayanan (TMP) yang akan diterima pelanggan berdasarkan wilayah yakni Jakarta senilai Rp 311,78 miliar dengan total pelanggan terdampak 4.476.803, Jawa Barat Rp 362,50 miliar dengan 14.287.910 pelanggan, dan Banten Rp 165,60 miliar dengan 3.221.850 pelanggan.
Sementara itu, apabila dilihat berdasarkan kategori tarif, kompensasi terbesar dibayarkan ke pelanggan rumah tangga yakni senilai Rp 346,92 miliar dengan 20.401.060 pelanggan.
Secara berurutan dari yang terbesar kompensasi dibayarkan untuk pelanggan industri Rp 229,63 miliar, bisnis Rp 214,99 miliar, publik Rp 28,43 miliar, sosial Rp 11,69 miliar, layanan khusus Rp6,43 miliar, dan tarif layanan khusus traksi Rp 1,79 miliar.
(Sumber: CNBCIndonesia)