Hari Ini Rabu 9 Desember 2020, Adalah Hari Dimana Masyarakat Menentukan Pemimpinnya Di Sebuah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Hal Senada Juga Di Lakukan Oleh Masyarakat Kutai Timur.

Di Desa Tepian Indah, Km.106 Banyak Masyarakat Yang Kecewa Di Karenakan Tidak Bisa Ikut Memilih.

Hal Tersebut Di Sampaikan Oleh Quirinus Parwono Rasi Yang Adalah Salah Satu Warga Di Tepian Indah.

Menurut Quirinus, Hal Yang Membuat Masyarakat Kecewa Karena Tidak Ikut Memilih Adalah Dikarenakan Beberapa Problem Yang Terjadi. Diantara, Bagi Masyarakat Yang Memiliki Surat Undangan/Pemberitahuan Memilih Yang Di Bagikan Oleh Petugas Penyelenggara Pilkada Tanpa Membawa E-KTP Tidak Bisa Memberikan Hak Suaranya. Padahal Ada Nama Di Daftar Pemilih Tetap(DPT) Dan Ada Juga Undangan.

Beberapa Masyarakat Yang Di Dampingi Oleh Quirinus Sempat Menanyakan Ke Petugas-Petugas Terkait. Namun Petugas Tetap Mengatakan Tidak Bisa Dikarenakan Sudah Ada Aturannya.

Jika Memang Ada Aturan Begitu, Menurut Saya Ini Udah Menabrak UU Yang Lebih Tinggi Tentang Hak Memilih Dan Dipilih Bagi Warga Negara Yang Mana Telah Diatur Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 43 Tentang Hak Asasi Manusia.

Saya Melihat Ini Gagalnya Penyelenggara Pilkada Di Kutai Timur Karena Akan Tentu Mengurangi Partisipasi Masyarakat Dalam Memilih Kepala Daerah Sesuai Hati Nuraninya.
Bahkan, Quirinus Mengatakan Kurang Lebih 2.000(Dua Ribu)an Pemilih Tetap Di Desa Tepian Indah, Yang Memberikan Suaranya Bisa Saja Di Bawah 50 Persen.

Miris Sekali Kita Melihatnya.

Ini Sangat Di Sayangkan Di Negara Demokrasi, Saya Berharap Ini Menjadi Catatan Khusus Bagi KPU Dan Bawaslu Di Kutai Timur.

Penulis: Quirinus Parwono Rasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here