Long Bentuk, 03/03/2021 Sejak tanggal 30 Januari 2021, puluhan masyarakat adat Dayak Modang Desa Long Bentuk melakukan aksi damai menutup akses mobilisasi pengangkutan CPO dan buah sawit milik perusahaan PT. Subur Abadi Wana Agung (PT. SAWA) yang merupakan anak perusahaan PT. Tri Putra Group di wilayah adat Desa Long Bentuk tepatnya KM 16.
Aksi ini merupakan puncak kekecewan masyarakat adat long bentuk atas perjuangan selama 13 tahun yang tidak pernah mendapatkan tanggapan positif dari Perusahaan terkait penyelesaian tuntutan masyarakat adat atas hak ulayat mereka yang telah di gusur dan ditanami sawit tanpa persetujuan masyarakat adat Long Bentuk.
Dalam aksi ini, Daud Lewing selaku Kepala Adat Dayak Modang Long Wai menegaskan “Agar masyarakat jangan mau di adu domba oleh pihak perusahaan”. Hal ini di pertegas oleh beliau karena dalam 5 hari aksi damai ini berlangsung terdapat berita-berita di media online yang menyudutkan perjuangan masyarakat seperti adanya opini-opini yang beredar bahwa “Tokoh Long Bentuq Berharap Kemitraan PT. SAWA segera Direalisasikan”.
Selanjutnya berita news.prokal.co menyebutkan bahwa “Camat Busang sebut unjuk rasa Long Bentuq rugikan masyarakat sendiri”. Terkait itu, Daud Lewing menilai bahwa berita yang beredar di media online saat ini tidak benar dan bukan tujuan dari aksi masyarakat.
Kehadiran masyarakat di tempat ini melalukan aksi damai adalah menginginkan perusahaan hadir untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat adat atas hak-hak ulayat yang sudah di gusur dan di tanami sawit oleh perusahaan PT. SAWA secepatnya dan jangan memperlambat proses-proses yang harusnya bisa diselesaikan secara cepat. Adapun tuntutan masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai terkait pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan adalah;
1. PT. Subur Abadi Wana Agung (SAWA) keluar dari wilayah Desa Long Bentuk sesuai dengan batas adat yang sudah di sepakati desa-desa tahun 1993. Luasan wilayah adat Long Bentuk yang masuk dalam konsesi P.T SAWA seluas 4000 ha.
2. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, membatalkan SK Bupati tahun 2015 No 130/K 905/2015 dan mengakui perjanjian antar desa pada tahun 1993 yang telah di buat. Nota kesepakatan ini karena tidak pernah di cabut dan di ubah.
3. PT. Subur Abadi Wana Agung (PT. SAWA) mencabut kelapa sawit yang telah di tanam di atas wilayah adat Desa Long Bentuk dan memulihkan fungsi lingkungan seperti sediakala dengan menanam kayu meranti, ulin, durian, karet, kelapa, kopi, pohon buah buahan, petai, langsat, kakao di daerah bekas kebun dan memeliharanya sampai berhasil.
4. PT. Subur Abadi Wana Agung (PT. SAWA) harus membayar denda adat atas kerusakan tanah dan tanam tumbuh senilai Rp. 15.000.000.000. Adapun jumlah denda Adat tersebut merupakan akumulasi dari barang-barang adat asli berupa Mandau Besi Batu, Antang, Gong, Guci, Manik manik, Topi Tampilan, Piring Putih dan barang-barang adat lainnya yang akan diberikan kepada seluruh jiwa masyarakat adat Dayak Modang yang harkat dan martabat mereka telah dilecehkan akibat pelanggaran, serta melakukan upacara adat (ritual) pemulihan tanah untuk memulihkan fungsi spiritual lingkungan dan memperbaiki hubungan antar masyarakat serta roh-roh pelindung alam semesta.
5. Hentikan segala bentuk intimidasi (kekerasan, Kriminalisasi, dan psikologis) terhadap masyarakat Adat Long Bentuk dan Lembaga-lembaga yang mendamping. 6. Hentikan bentuk-bentuk adu domba antara Pengurus Kampung dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat adat Long bentuk dengan Desa-desa tetangga.