BERAU SBSINews – Penerbangan Berau Jakarta dengan menggunakan maskapai express air dan Lion Air Tarakan – Jakarta dengan harga yang tinggi Rp 2.216.500 pada tanggal 12 April 2019, namun diluar dugaan penerbangan yang biasanya berangkat tepat waktu akan tetapi apa yang dialami Netty Saragih, SH. berbeda malah dirugikan oleh pihak maskapai.

Kepada SBSINews Netty H. Saragih, SH. Kuasa Hukum Prof. Dr. Muchtar Pakpahan yang menyampaikan kekecewaanya.

Bahwa ketika sudah boarding jam 15. 40 Wita ternyata pesawatnya belum ada dan info dari pihak bandara pesawatnya delay dua jam kedepan.

Namun waktu terus belalu, pada pukul 17.00 Wita Netty mempertanyakan kembali kepada pihak bandara akan tetapi jawabannya pesawat baru terbang menuju Samarinda dan di perkirakan tiba pukul 19.00 Wita di bandara Kalimaru Berau, oleh karena penerbangan transit di tarakan dan penerbangan lion air Tarakan – Jakarta berangkat 19.20, maka yang bersangkutan langsung menghadap PLT Manager Express Air Berau dan mempertanyakan perihal keberangkatannya.

Atas kejadian ini Irwansyah Ketua DPC FIKEP SBSI Kabupaten Berau bersama Netty menghadap PLT Manager Express Air Bandara Kalimaru Berau Supriyanto guna mempertanyakan kejelasan pemberangkatannya namun alasan keterlambatan dikarenakan pesawat tiba di berau jam 19.00 maka tetap akan diberangkatkan dan bila tidak berangkat pihak Express Air akan memberikan biaya penginapan dan menggantikan ongkos tiket saja dan itu juga biaya pribadi PLT. Manager Express Air.

Bila hanya biaya tiket Express Air yang dikembalikan bagaimana dengan tiket saya Lion Air tujuan Jakarta yang hangus. Jawaban mereka hal terebut putus karena beda penerbangan, akan tetapi yang membuat kerugian ini adalah expressair bukan kesalahan Netty sebagai penumpang.

Dengan dalih yang kurang baik dari Express Air maka sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 147 Ayat (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan kompensasi kepada penumpang berupa:

a. mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/atau

b. memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.

Peraturan Manteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat (1) Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 berupa :
a.keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan.

b.keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
c. keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);

d. keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal);

e. keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);

f. keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan

g. keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

“Dalam kejadian ini Saya sudah sangat dirugikan oleh maskapai Espress Air dan Saya akan bawa masalah ini ke Kementerian Perhubungan, dan bila tidak ada etikat baik dari pihak Express Air, selain itu Saya juga akan viralkan lewat media sosial agar kedepannya tidak terjadi hal seperti ini kepada orang lain,” jelas Netty.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here