Oleh: Paulus Adrian Sebel
Besok tanggal 1 Nopember 2019, berdasarkan Pergub, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut untuk 2020 akan diumumkan dan ditetapkan sebesar Rp 3.310.722,- dan katanya merupakan UMP ketiga terbesar di Indonesia.
Kenaikan UMP Sulut yang akan diterapkan pada tahun 2020 ini memang sangat menggembirakan. Tapi dari sisi kebutuhan Buruh, hal ini memang terasa belum memenuhi standar layak kalau kita mengacu pada Kehidupan Hidup Layak (KHL) Buruh di Sulut yang rata-rata menyentuh 4 juta-an per bulannya. Belum lagi jika fakta lapangan menunjukkan bahwa selama ini masih begitu banyak Perusahaan menerapkan upah buruh dibawah UMP.
Penerapan upah dibawah UMP ini memang simalakama bagi Buruh sebab harus menerima kenyataan ini agar tidak kehilangan pekerjaan.
Formula UMP
Untuk inflasi nasional sesuai data Bank Indonesia September 2019 adalah 3,39 persen. Sementara Produk Domestik Bruto (PDB) rata-rata nasional dari BPS adalah 5,12 persen.
Bila dikaitkan dengan UMP, maka formula pada PP 78 tahun 2015 akan menghasilkan UMP tahun berjalan + {UMP tahun berjalan x (inflasi nasional + PDB)}.
Untuk Sulut, UMP tahun 2019 ini sebesar Rp. 3.051.076, maka UMP yang akan diterima Buruh dan Pekerja pada tahun depan 2020 sebesar Rp. 3.310.722,- atau naik 8,51 persen.
Apakah kondisi ini sudah bisa mensejahterakan Buruh? Jawabannya pasti belum.
Dalam setiap peringatan Hari Buruh Internasional – May Day (1 Mei), dalam orasi, saya selalu menyuarakan tolak PP 78/2015 tentang Pengupahan karena tidak berpihak pada Buruh. PP ini memang pergumulan semua pergerakan Buruh di Indonesia, karena UMP tidak dihitung berdasarkan KHL.
Kalau pun dihitung lewat KHL, Pemda memang berada pada posisi yang sulit karena akan mengancam investasi didaerah. Tapi jika pakai PP 78/2015 ini dengan dasar Pertumbuhan Ekonomi, Buruh justru berada pada posisi dirugikan.
Makanya harus dirumuskan formula tentang “Upah Berkeadilan” supaya semua pihak tidak merasa dirugikan. Gubernur Sulut Olly Dondokambey sendiri mendorong agar formula upah berkeadilan ini bisa dirumuskan, khususnya melihat tupoksi dan skil para Buruh dan pekerja. Hal ini agar adanya variasi upah berdasarkan keahlian dari Buruh dan Pekerja itu sendiri.
Salut buat Gubernur Sulut yang punya pemikiran demikian. Ini konsepsi jalan tengah dari aturan perburuhan dan ketenagakerjaan yang belum berpihak. Khususnya regulasi pengupahan yang sangat merugikan kaum Buruh dan Pekerja.
UMP atau UMK tingkat kab/kota bisa saja dihitung lewat pertumbuhan ekonomi sepanjang PP 78 masih tetap digunakan. Tapi Pemda setempat harus ada stimulus lain ke pihak Buruh agar dapat menopang pembiayaan lain untuk Buruh/Pekerja.
Stimulus ini bisa dalam bidang pendidikan bagi anak-anak buruh, kesehatan dan tunjangan-tunjangan lainnya yang berkeadilan. Artinya harus ada MOU antara Pemerintah dengan Perusahaan mengatur soal ini dengan sepengetahuan Serikat Buruh/Pekerja yang punya anggota disetiap perusahaan yang ada.
Inipun masih dalam taraf kebijakan Pemda setempat.
Tapi lebih afdol jika ada PERDA yang mengatur hal ini sepanjang tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Tugas Serikat Buruh adalah membuat draf Perdanya untuk mengatur Pengupahan Berkeadilan.
Kembali ke soal penerapan UMP. Serikat Buruh dan Pekerja harus dapat menyikapi UMP Sulut tahun 2020 ini. Penerapannya harus diawasi, jangan sampai ada perusahaan menerapakannya dibawah UMP.
Kendatipun UMP Sulut nantinya sudah ditetapkan, tidak mengurangi semangat kami yang profesional, konsisten, agresif dan militan dalam menyampaikan hak-hak kaum Buruh agar mereka lebih sejahtera.
Dalam semangat juangnya, kami (K) SBSI selalu berketetapan, bahwa: DIAM TERTINDAS ATAU BERJUANG UNTUK SEJAHTERA? Sehingga berdasarkan semangat juang inilah, (K) SBSI dibawah Pimpinan Ketua Umum Bpk. Prof. DR. Muchtar B. Pakpahan SH, MA tetap akan menyampaikan tuntutan-tuntutan dan aspirasi agar Konsep Upah Berkeadilan HADIR di Provinsi Sulut.
Terima Kasih Kepada Gubernur Sulut atas penetapan UMP 2020 ini. Sulut Hebat, Buruh juga harus Hebat.
Hidup SBSI, Hidup Buruh…
SBSI Kuat, Rakyat Sejahtera….
Buruh Bersatu, Pasti Memang !
Paulus Adrian Sembel, Aktivis Buruh/Wakil Ketua Korwil (K)SBSI Sulut.