Program BSU, JKP, JKK, JKM, JHT, JP, dan sebagainya itu di level kebijakan yang bisa diperjuangkan SP/SB, tidak harus pergi ke sana. Coba kita bicarakan yang dekat saja apakah PHL dapat BSU sementara mereka belum didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan.
Dan Permenaker 16/2021 hanya memposisikan pekerja yang menerima BSU adalah peserta yang terdaftar aktif di bpjs ketenagakerjaan.
Kalau SP/SB sepakat mengkritisi Permenaker 16 sehingga Menaker mau mengubah Permenaker 16 ini maka PHL yg belum didaftarkan bisa menerima BSU.
Apabila Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) sesuai UU No.7/1981 dipatuhi pelaksanaannya oleh pengusaha, maka peristiwa yang terjadi di perkebunan sawit tidak separah itu.
Masifisasi (istilah Dirjen Binawasker & K3 -Kemnaker) pelaksanaan dan pengawasan WLKP dengan sistim digital kita tunggu beberapa saat. Bagaimana efektivitas dan hasil kerja kerja Binawasker & K3 berikut semua jajarannya di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia. Apakah benar-benar masif atau defisit.
Sebab WLKP tersebut merupakan data ril untuk menjerat pengusaha-pengusaha yang nakal terhadap hak-hak normatif pekerja/buruh.
Jadi Solusi yang harus kita lakukan agar Pekerjaan Harian Lepas(PHL) juga mendapatkan hal yang sama terhadap Bantuan Subsidi Upah(BSU) adalah Semua Serikat Buruh/ Serikat Pekerja harus kompak bersuara hapus Permenaker No. 16 Tahun 2021 itu.
Penulis
Andi Naja FP Paraga
Trainers PHI – Jamsos