KUTIM SBSINews – Pernyataan Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang tentang upaya pemerintah agar selama masa pandemi Covid – 19 jangan diperbolehkan untuk PHK dengan alasan apapun mendapat tanggapan dari salah satu aktivis buruh Kutai Timur.

Menurut Quirinus Parwono Rasi (Sekretaris DPC FPPK SBSI) Kutim, bahwa Dia sangat menyetujui dan mendukung sikap pemeritah dalam membela kepentingan buruh. “Saya Sangat apresiasi Kepada Pemerintah Daerah Kutim dalam menghadapi pandemi ini dengan mengeluarkan kebijakan agar tidak terjadi PHK, namun sayangnya, implementasi dilapangan tidak demikian,” jelas Quirinus.

Dari data yang ada, masih banyak perusahaan yang melakukan PHK dengan alasan yang tidak akurat.

“Kami sudah mengirim surat permohonan tripartit ke Dinas Tenaga Kerja Kutim terkait PHK, namun sudah hampir tiga minggu ini Kami belum mendapatkan surat anggilan, ini sangat isayangkan,” ungkap Quirinus.

Perusahan disektor perkebunan kelapa sawit tidak mengindahkan intruksi kepala daerah (Wabup Kutim). Jika hal ini terus berlanjut, maka bisa dipastikan buruh/pekerja akan kesulitan dalam menyambung hidup. Sebab ketika di – PHK pekerja/buruh tersebut sudah tidak akan diberikan upah.

Tambah Quirinus,” Bahkan Saya juga sudah berkomunikasi dengan salah satu anggota DPRD Kutim untuk memberikan kami ruang agar bisa hearing, namun balasannya tetap belum bisa untuk saat ini dan beliau akan melakukan mediasi terlebih dahulu kepada dinas terkait.”

Sekretaris SBSI inipun berencana akan mengirim surat kepada bupati/wakil bupati untuk memfasilitasi sekaligus memanggil perusahan – perusahaan tersebut agar para pekerja korban PHK dapat dipekerjakan kembali. (SM)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here