Oleh: Hechrin Purba
JAKARTA SBSINews – Kelanjutan sidang perkara No. 247/pdt.g/pn.jkt.tmr Selasa (18/06/2019) dengan agenda keterangan saksi dari Tergugat.
Saksi yang dihadirkan Tergugat yaitu Maruarar Siahaan yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Yayasan UKI dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Rektor UKI pada tahun 2012.
Setelah mengetahui bahwa saksi masih menjabat sebagai Dewan Pembina, maka Penggugat mengajukan keberatan karena saksi merupakan pihak.
Atas keberatan Penggugat, hakim menerima keberatan dan akhirnya menolak, namun kuasa hukum Tergugat dan saksi tetap ngotot untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.
Saksi ini merupakan pensiunan Hakim Agung dan Hakim MK, maka walaupun hakim sudah menolak saksi tersebut dan mengatakan hakim menghargai saksi sebagai senior, tetapi demi menghargai persidangan ini, akhirnya saksi diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk bersaksi dengan tidak disumpah. Maka sifatnya hanya sebagai keterangan saja dan tidak mempunyai nilai pembuktian.
Saksi mempersoalkan legal standing Penggugat yaitu falam hal ini Prof. Muchtar sebagai Ketua FPASN UKI. Saksi menganggab Prof. Muchtar tidak memiliki legal standing dalam perkara ini.
Saksi juga mengatakan Prof. Muchtar tidak cocok untuk menjadi guru besar karna, karya ilmiahnya tidak ada.
Saksi juga mengatakan bahwa Yayasan UKI didirikan oleh tiga tokoh yaitu Sutan Gunung Mulia, Sigar, dan TB. Simatupang.
Keterlibatan PGI dengan YUKI tidak ada, hanya sebatas mitra dan PGI tidak punya kewenangan terhadap YKI.
Untuk batas usia Dewan Pembina yaitu maksimum 75 tahun tetapi saksi mengaku masih menjabat sampai saat ini dalam usia 77 tahun. Dengan alasan karena belum ada yang menggantikan saksi walaupun sebenarnya sudah pensiun.
Kesimpulan keterangan yang tidak dicatat Panitera:
1. YUKI tidak mengakui FPASN karena belum ada dalam struktur.
2. Maruarar yang memperjuangkan guru besar Muchtar Pakpahan.
3. Menurut Maruarar yang mendirikan UKI bukan DGI tetapi secara personal oleh Yap, Gunung Mulia dan TB Simatupang tetapi itu atas rekomendasi dari DGI.
4. Jadi tidak ada aturan bahwa UKI harus melapor ke DGI atau utuk pengurus harus ada perwakilan DGI.
5. Salah satu tidak berkembangnya UKI dikarenakan oleh adanya gugatan – gugatan.
6. Maruarar saat ini menjabat ketua pembina (5 tahun ). (Hechrin Purba)