Seorang istri warga Karawang, dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (11/11). Terdakwa dilaporkan karena memarahi suaminya yang pulang mabuk- mabukan.
.
“Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum, Glendy di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan, Kamis 11 November 2021
.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa menangis tak terima karena tuntutan dinilai tidak adil. Sebab, dia memarahi suaminya karena jarang pulang kerumah serta sering mabuk-mabukan.
.
“Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis,” ujar Valencya dalam persidangan.
.
Valencya dilaporkan suaminya setelah Valencya lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang.
(ANFPPM)