JAKARTA SBSINEWS – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nangka, Tapos, Depok, memasuki babak baru. Penyidik Polresta Depok menetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada media, yang bersangkutan telah dinaikkan status jadi tersangka setelah prosedur gelar perkara dilakukan penyidik,” Selasa (28/8/2018).
Selain Nur Mahmudi, polisi juga menetapkan satatus tersangka kepada Ir HP eks Sekda Depok .
Argo mengatakan Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018. Penyidik paling kurang sudah punya dua alat bukti kuat sehingga menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka.
“Dua alat bukti untuk meningkatkan status tersangka sudah terpenuhi,” kata Argo Yuwono.
Sebelumnya, Nur Mahmudi telah diperiksa Polresta Depok beberapa bulan lalu. Terkait kasus ini polisi telah memeriksa 30 saksi, termasuk diantaranya mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi. Polisi juga akan segera memeriksa saksi –sanksi lainnya yang belum diperiksa dalam kasus itu.
Kasus itu mulai disidik pada November 2017. Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan ada perbuatan melawan hukum dalam proses pengerjaan jalan tahun anggaran 2015 itu.
Terpisah SBSINews meminta tanggapan dari Tokoh Buruh Prof Dr. Muchtar Pakpahan sekaligus sebagai Ketua Umum DPP (K) SBSI terhadap kasus korupsi yang menjerat Mantan Walikota Depok, Muchtar mengatakan korupsi harus terus diberantas dan koruptornya harus dimiskinkan.
“Perang terhadap korupsi tetap dilakukan, korupsi harus diberantas dan pelaku tindak pidana korupsi harus dimiskinkan agar ada efek jera bagi para koruptor”, jelas Muchtar. (Bambang Hermanto)