Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju menerima uang sebesar uang Rp11 miliar dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar, bersama pengacara Maskur Husain.

“Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” bunyi dakwaan Robin sebagaimana dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9).

Uang yang diterima Robin bersama Maskur berasal dari lima pihak beperkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Dengan diantaranya dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS. Lalu, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000; Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000; serta mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.

Sehingga jika ditotal bersama mata uang dolar AS, yaitu 36 ribu, bila dikurskan sekitar Rp513.297.001. Alhasil Robin bersama Maskur mendapatkan uang sekitar Rp11.538.374.001.

Seperti apa Nasib Robin Mantan Penyidikan KPK, ikuti kelanjutan perkaranya.

(ANFPPM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here