Anggota DPR, Alex Noerdin datang memanggil penyidik penyidik Agung (Kejagung) untuk memeriksa terkait korupsi pembelian gas oleh BUMD PT Perusahaan Daerah Pertambangan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2010-2019.
Setelah kurang lebih enam jam diperiksa, anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tidak hanya Alex Noerdin, eks Komisaris PT PDPDE Gas, Muddai Madang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Supardi, Kamis (16/9).
Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidikan penyidikan Kejagung.
Menurut Supardi tersangka anggota Komisi VII dari fraksi Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan KPK. Sedangkan tersangka eks Wakil Ketua Umum KOI ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Alex Noerdin keluar dari pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Anggota DPR dari fraksi Golkar tersebut langsung digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan.
Pada Rabu (8/9), Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka yakni A Yaniarsyah Hasan (AYH) sebagai Direktur PT DKLN periode 2009, dan Caca Isa Saleh S (CISS) sebagai Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel 2008.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.
Hak jual ini merupakan partisipasi PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.
Namun, pada praktiknya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya. Just PT PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga menerima keuntungan fantastis.
SUMBER : TRANSISINEWS.COM