Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta agar seluruh obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar kooperatif saat dipanggil oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Ia menyebut langkah tegas akan diambil jika para obligor dan debitur mangkir dari pemanggilan lebih dari tiga kali.

“Dipanggil tiga kali tidak datang ya kita lakukan upaya-upaya lain. Bahkan kalau di dalam hukum perdata itu, bisa juga dengan gijzeling (penahanan paksa badan). Kalau terpaksa dilakukan itu,” kata Mahfud Jumat, 27 Agustus 2021 di Karawaci, Tangerang.

Tak hanya itu, Mahfud juga menyebut para obligor dan debitur ini bisa dinilai wanprestasi jika masih juga tak mau memenuhi panggilan. Ia menegaskan Satgas BLBI memiliki kuasa untuk menentukan hal ini.

“Kalau pada saatnya titik tertentu nanti ditentukan oleh Satgas kok tidak jelas, kalau sudah wanprestasi itu artinya sudah melanggar hukum lah. Kita akan ke sana nanti,” kata Mahfud Md.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, mengatakan Satgas memiliki tahapan kerja untuk menagih utang dari para obligor dan debitur BLBI. Dalam perkembangannya, ia mengatakan Satgas telah memanggil 48 orang yang harus mengembalikan dana-dana BLBI.

Salah satu obligor yang diketahui tak kunjung memenuhi panggilan Satgas adalah putra Presiden Indonesia kedua, Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Dalam panggilan ketiga kemarin, Tommy juga tak kunjung datang memenuhi panggilan Satgas BLBI.

[SBSINEWS]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here