Batas waktu pemilihan pelatihan pertama penerima Kartu Prakerja gelombang 9 adalah hari ini, Jumat (23/10/2020) pukul 23.59 WIB. Seperti diketahui, sebanyak 800.000 pendaftar Kartu Prakerja gelombang 9 dinyatakan lolos pada 24 September 2020. Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, disebutkan pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari. Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.
Sementara, ayat 3 menyebutkan konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut. Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist. Selain itu, bantuan pelatihan telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja. Tercatat, sudah ada 344.959 penerima Kartu Prakerja yang dicabut status kepesertaannya akibat melakukan pemilihan pertama.
Pelatihan
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, tak ada kewajiban bagi penerima Kartu Prakerja untuk menghabiskan dana bantuan pelatihan. Akan tetapi, dana bantuan pelatihan itu dapat digunakan untuk membeli lebih dari satu program pelatihan, sebagaimnana bunyi Pasal 19 ayat (1).
Asalkan, saldo dimiliki yang dimiliki masih mencukupi untuk membeli pelatihan selanjutnya. Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga harus menyelsaikan pelatihan sebelumnya untuk bisa memilih kembali pelatihan lainnya.
Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta akan berlaku sampai dengan 15 Desember 2020, seperti ketentuan ayat (2). Sisa saldo pelatihan yang tak terpakai tidak dapat diubah dalam bentuk uang tunai, dan nantinya dikembalikan ke rekening kas negara. Tahun ini, pemerintah telah menganggarkan Rp 20 triliun untuk program Kartu Prakerja 2020. Rinciannya, Rp 5,6 triliun untuk dana pelatihan, Rp 13,45 triliun untuk insentif, Rp 840 miliar untuk insentif survei, dan Rp 100 juta untuk Project Management Office (PMO). Penerima Kartu Prakerja akan menerima bantuan dari pemerintah dengan total Rp 3,55 juta. Bantuan itu terdiri atas dana pelatihan sebesar Rp 1 juta, dana insentif Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insententif survei Rp 150.000. (Kompas.com)